DPRD Kabupaten Bekasi Sahkan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Rabu, 25 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIKARANG PUSAT – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Keputusan DPRD terhadap Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, pada Selasa (24/01/2023).

Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, Kabupaten Bekasi telah sah memiliki Perda yang mendorong tingkat kualitas mutu pendidikan pesantren.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan, Perda mengenai Pesantren di Kabupaten Bekasi sudah menjadi keharusan, melihat kehadiran pondok pesantren sudah sejak dulu menjadi tempat menuntut ilmu dan basis perjuangan masyarakat Bekasi.

Sehingga dengan Perda ini, jelasnya, Pemkab Bekasi akan bisa meningkatkan fasilitasi terhadap lembaga pendidikan pesantren.

“Karena selama ini pondok pesantren masuk dalam kategori urusan kewenangan Pemerintah Pusat. Ketika kita (di daerah) ingin memfasilitasi tentu membutuhkan payung hukum, Perda Pondok Pesantren inilah akan kita jalankan,” terang Dani usai Rapat Paripurna.

Selama ini menurut Dani Ramdan, Pesantren (yang tidak memiliki sekolah formal) belum mendapat fasilitasi atau bantuan yang sama seperti sekolah pada umumnya.

“Seperti misalnya SD, sekolah negeri, swasta dapat BOS, kalau pesantren yang tidak punya sekolah, tidak dapat,” terangnya.

Padahal menurutnya, kehadiran pondok pesantren lebih tua ketimbang sekolah umum yang dikenal masyarakat sekarang, dan sama-sama memiliki tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Kita berharap dengan cara seperti ini tidak hanya Kementerian saja nanti yang bisa mengakses,” lanjutnya.

Pemkab Bekasi tambahnya, sebenarnya sudah mengalokasikan dalam dana hibah pesantren-pesantren yang ada di Kabupaten Bekasi, tetapi dengan hadirnya Perda ini, anggaran peningkatan pesantren bisa ada di beberapa SKPD terkait.

“Pertama tentu peningkatan mutu, agar pesantren, baik sisi penyelenggaraan atau alumninya bisa meningkat. Kedua, tentu sebagai reward juga, karena dari Pondok Pesantren sudah lahir para pejuang, ke depan anak-anak kita yang mengenyam pendidikan pesantren juga akan mampu berkontribusi besar untuk Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.

Senada dengan itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Muhammad Nuh menyampaikan, tahap selanjutnya secara detail akan diatur dalam Peraturan Bupati.

“Tetapi secara garis besar, mutu dalam pelaksanaan pembelajaran di dalam pesantren akan mampu didorong melalui alokasi anggaran, dengan payung hukum Perda ini,” tandasnya.

Berita Terkait

Jogging di Gasibu Dihentikan Sementara, Kawasan Ditata Hingga Awal 2027
1.280 Lulusan Jabar Disiapkan Tembus Pasar Kerja Global
Industri Kedirgantaraan Butuh SDM Siap Pakai, PTDI Perkuat Pusat Pelatihan
GI Jampang Kulon Kembali Beroperasi, Ekonomi Selatan Sukabumi Didorong Makin Tumbuh
PTDI Rayakan 50 Tahun Hadirkan Wayang Golek dan Wayang Kulit
Bandung Great Sale Raup Omzet Rp1,52 Miliar Dalam Tiga Hari
HUT ke-50 PTDI Diisi Aksi Sosial, dari UMKM Hingga Donor Darah
Pasar Baru Bandung dan Pecinan Lama Siap Disulap Jadi Pusat Kuliner

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 13:11 WIB

Jogging di Gasibu Dihentikan Sementara, Kawasan Ditata Hingga Awal 2027

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:10 WIB

1.280 Lulusan Jabar Disiapkan Tembus Pasar Kerja Global

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Industri Kedirgantaraan Butuh SDM Siap Pakai, PTDI Perkuat Pusat Pelatihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:09 WIB

GI Jampang Kulon Kembali Beroperasi, Ekonomi Selatan Sukabumi Didorong Makin Tumbuh

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Bandung Great Sale Raup Omzet Rp1,52 Miliar Dalam Tiga Hari

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

1.280 Lulusan Jabar Disiapkan Tembus Pasar Kerja Global

Senin, 31 Agu 2026 - 13:10 WIB