Warga Datangi Dinkes Bandung, Pertanyakan Tidak Diperpanjangnya Izin Klinik CMI

Senin, 6 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung (BRS) – Puluhan masyarakat Sadang Serang, yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Bangsa, mendatangi Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandung di Jalan Supratman No 74 Kota Bandung, Kamis (2/11/2023).

Mereka mempertanyakan perihal tidak diperpanjangnya izin operasional Klinik CMI yang beralamat di Jalan Tubagus Ismail Kota Bandung.

Koordinator Aliansi Aktivis Bangsa Adi Jara mengatakan, klinik tersebut telah berjalan selama 10 tahun dan menjadi tumpuan masyarakat sekitar kala menjalani pengobatan.

Akibat tidak keluarnya perpanjangan izin operasional Klinik CMI dari Dinkes Kota Bandung, menyebabkan masyarakat sekitar kebingungan ketika harus berobat.

Maka dari itu pihaknya ingin meminta kejelasan, agar operasional Klinik CMI dapat kembali berjalan dan bisa melayani masyarakat seperti sedia kala.

“Kami ingin mendapatkan kejelasan dari Dinas Kesehatan Kota Bandung, karena yang terdampak masyarakat. Masyarakat wilayah ingin mendapat kejelasan, alasan Dinkes yang kami terima, harus terpisah gedung. Padahal klinik ini sudah berjalan selama 10 tahun. Hanya urus perpanjangan. Kalau harus dipisah, harusnya ada koordinasi dengan klinik tersebut dari jauh hari,” kata Adi saat berorasi.

Dia berharap, Dinkes Bandung dapat memberi kejelasan dan kebijakan sehingga masyarakat sekitar Klinik CMI di Sadang Serang, bisa kembali mendapatkan hak pelayanan kesehatan.

“Kami atas nama masyarakat, yang sakit supaya mendapat hak pelayanan kesehatan. Sudah banyak masyarakat di klinik tersebut, tidak bisa dilayani,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bandung Sony Adam menjelaskan, pihaknya tidak pernah ingin menutup Klinik CMI, terlebih dengan maksud diskriminasi.

Belum keluarnya surat perpanjangan izin operasional klinik tersebut lantaran masih ada beberapa syarat yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola.

“Sesuai dengan ada kebijakan peraturan, ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi sesuai peraturan baru. Itu tinggal dipenuhi saja dan bukan maksud atau keinginan kami untuk menghalangi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Program Poe Ibu Sukses Renovasi 18 Rutilahu di Garut
Wagub Jabar Targetkan 27 Kabupaten/Kota Terakses Perlindungan Sosial Digital pada 2027
Besok GIIAS Bandung 2026 Dibuka, Hadirkan Merek Baru dan Sediakan Area Parkir Luas
BPJS Kesehatan Dorong Standar Layanan JKN Yang Konsisten Lewat CX126
Erupsi Gunung Anak Krakatau Terjadi, KAI Daop 2 Pastikan Perjalanan KA Tetap Aman
Dari Sumenep ke Surakarta, Hendriyanto Attan Dianugerahi Gelar Kanjeng Raden Haryo
Bayar Pajak Kendaraan Kini Makin Mudah, Cukup Lewat Drive Thru
Kembali Terjadi Orang Tertemper KA di Jalur Cibatu–Pasirjengkol, Satu Orang Tewas

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 08:41 WIB

Program Poe Ibu Sukses Renovasi 18 Rutilahu di Garut

Kamis, 10 September 2026 - 08:40 WIB

Wagub Jabar Targetkan 27 Kabupaten/Kota Terakses Perlindungan Sosial Digital pada 2027

Rabu, 9 September 2026 - 08:39 WIB

Besok GIIAS Bandung 2026 Dibuka, Hadirkan Merek Baru dan Sediakan Area Parkir Luas

Selasa, 8 September 2026 - 08:38 WIB

BPJS Kesehatan Dorong Standar Layanan JKN Yang Konsisten Lewat CX126

Senin, 7 September 2026 - 08:37 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Terjadi, KAI Daop 2 Pastikan Perjalanan KA Tetap Aman

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Program Poe Ibu Sukses Renovasi 18 Rutilahu di Garut

Jumat, 11 Sep 2026 - 08:41 WIB