Berikut Aset Pemprov Jabar Yang Boleh Digunakan Untuk Kampanye Pemilu 2024

Senin, 22 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung (BRS) – Belum lama ini KPU mengumumkan bahwa kampanye akbar dimulai dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024, dan di Jawa Barat (Jabar) baru dua pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang memulai kampanye akbarnya di Jabar, mereka adalah nomer urut 2 dan nomer urut 3.

Mengantisipasi penggunaan fasilitas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar oleh para pengusung capres dan cawapres, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin menyebut beberapa lokasi atau tempat, yang dikelola Pemprov Jabar, yang dapat digunakan untuk kebutuhan Pemilu 2024.

“Ada beberapa tempat atau lokasi di Jabar yang dapat digunakan untuk kampanye atau kebutuhan pemilu, seperti Stadion Softball Arcamanik di Kota Bandung, Gedung Youth Center Arcamanik di Kota Bandung, Teater Taman Budaya Dago di Kota Bandung, Gedung Sigrong di Kabupaten Purwakarta, Gedung Senbik di Kota Bandung, Bale Asri Gedung Pusdai di Kota Bandung, dan Gedung LPTQ Ujung Berung di Kota Bandung,” ungkap Bey usai membuka Sosialisasi Penguatan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Jabar di Gedung Sate, Senin (22/1/2024).

“Itu aset pemprov ya. Kalau ada yang lain dan serupa, itu berarti milik pemerintah kota atau kabupaten. Jadi diatur oleh pemkot atau pemkabnya masing-masing. Dengan pemprov skemanya bisa sewa atau berbayar ya,” jelas Bey.

Diketahui pada kegiatan Sosialisasi Penguatan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu serentak, Bey menegaskan kembali akan netralitas yang harus dijunjung tinggi oleh ASN.

“Kami akan terus menjaga netralitas dalam artian yang sebetulnya, tidak hanya diucap tapi juga dalam perbuatan dan tindakan. Kalaupun ada pelanggaran akan diserahkan kepada Bawaslu,” tegas Bey.

“Jika ada yang melanggar dan terbukti, tentunya akan kami beri sanksi yang tegas. Mulai dari teguran hingga skrorsing,” pungkas Bey.

Berita Terkait

Bio Farma Mulai Operasikan Fasilitas CNG, Pangkas Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi
PT KAI Daop 2 Bandung Apresiasi Dukungan Gubernur Jabar Untuk Keselamatan Perjalanan Kereta
1.147 Mahasiswa UPI Diterjunkan ke Sekolah, Bantu Atasi Kekurangan Guru di Jawa Barat
AAF 2026, Teguhkan Semangat Kolaborasi Global, Keberlanjutan, dan Inklusivitas
Dua Hari Menjadi “Jepang” di Cikarang: Saat Sakura Matsuri Menyatukan Budaya, Industri, dan Generasi Muda
Diplomasi Kopi Warnai Asia Africa Festival 2026, Bandung Perkuat Kerja Sama Antarbangsa
Len Kembangkan Advanced Materials, Dari Tambang ke Produk Teknologi Tinggi
3.500 Warga Bandung Ikuti Pelatihan Kerja Gratis, Siap Jadi Pencari Kerja dan Wirausahawan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:24 WIB

Bio Farma Mulai Operasikan Fasilitas CNG, Pangkas Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:23 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Apresiasi Dukungan Gubernur Jabar Untuk Keselamatan Perjalanan Kereta

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:21 WIB

1.147 Mahasiswa UPI Diterjunkan ke Sekolah, Bantu Atasi Kekurangan Guru di Jawa Barat

Senin, 13 Juli 2026 - 12:20 WIB

AAF 2026, Teguhkan Semangat Kolaborasi Global, Keberlanjutan, dan Inklusivitas

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:34 WIB

Dua Hari Menjadi “Jepang” di Cikarang: Saat Sakura Matsuri Menyatukan Budaya, Industri, dan Generasi Muda

Berita Terbaru