Berikut Aset Pemprov Jabar Yang Boleh Digunakan Untuk Kampanye Pemilu 2024

Senin, 22 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung (BRS) – Belum lama ini KPU mengumumkan bahwa kampanye akbar dimulai dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024, dan di Jawa Barat (Jabar) baru dua pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang memulai kampanye akbarnya di Jabar, mereka adalah nomer urut 2 dan nomer urut 3.

Mengantisipasi penggunaan fasilitas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar oleh para pengusung capres dan cawapres, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin menyebut beberapa lokasi atau tempat, yang dikelola Pemprov Jabar, yang dapat digunakan untuk kebutuhan Pemilu 2024.

“Ada beberapa tempat atau lokasi di Jabar yang dapat digunakan untuk kampanye atau kebutuhan pemilu, seperti Stadion Softball Arcamanik di Kota Bandung, Gedung Youth Center Arcamanik di Kota Bandung, Teater Taman Budaya Dago di Kota Bandung, Gedung Sigrong di Kabupaten Purwakarta, Gedung Senbik di Kota Bandung, Bale Asri Gedung Pusdai di Kota Bandung, dan Gedung LPTQ Ujung Berung di Kota Bandung,” ungkap Bey usai membuka Sosialisasi Penguatan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Jabar di Gedung Sate, Senin (22/1/2024).

“Itu aset pemprov ya. Kalau ada yang lain dan serupa, itu berarti milik pemerintah kota atau kabupaten. Jadi diatur oleh pemkot atau pemkabnya masing-masing. Dengan pemprov skemanya bisa sewa atau berbayar ya,” jelas Bey.

Diketahui pada kegiatan Sosialisasi Penguatan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu serentak, Bey menegaskan kembali akan netralitas yang harus dijunjung tinggi oleh ASN.

“Kami akan terus menjaga netralitas dalam artian yang sebetulnya, tidak hanya diucap tapi juga dalam perbuatan dan tindakan. Kalaupun ada pelanggaran akan diserahkan kepada Bawaslu,” tegas Bey.

“Jika ada yang melanggar dan terbukti, tentunya akan kami beri sanksi yang tegas. Mulai dari teguran hingga skrorsing,” pungkas Bey.

Berita Terkait

Kota Bandung Pertahankan Status Bebas Rabies Dengan Vaksinasi dan Observasi Ketat
Tepat Waktu 99,84 Persen, 4.370 KA Berangkat dari Daop 2 Bandung Selama Januari 2026
BI Jabar Siapkan Rp16,7 Triliun Untuk Penukaran Uang Ramadan-Idul Fitri 2026
Investasi Baru Karawang, Serapan Tenaga Kerja Menguat
Hingga Rabu Sore, Total Korban Longsor KBB 53 Orang Ditemukan Meninggal Dunia
NBA Launchpad Umumkan Perusahaan Pengembang Teknologi Angkatan Kelima
Ada Rute Baru Dari Yogyakarta Ke Bandung Dengan Wings Air
Siasat KDM Pacu Pembangunan Desa

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 09:40 WIB

Kota Bandung Pertahankan Status Bebas Rabies Dengan Vaksinasi dan Observasi Ketat

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:39 WIB

Tepat Waktu 99,84 Persen, 4.370 KA Berangkat dari Daop 2 Bandung Selama Januari 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:38 WIB

BI Jabar Siapkan Rp16,7 Triliun Untuk Penukaran Uang Ramadan-Idul Fitri 2026

Kamis, 29 Januari 2026 - 04:16 WIB

Hingga Rabu Sore, Total Korban Longsor KBB 53 Orang Ditemukan Meninggal Dunia

Rabu, 28 Januari 2026 - 04:15 WIB

NBA Launchpad Umumkan Perusahaan Pengembang Teknologi Angkatan Kelima

Berita Terbaru