Karantina Indonesia: 147 Tahun Melindungi Keanekaragaman Hayati

Minggu, 20 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Sistem Karantina di Indonesia hadir untuk melindungi keanekaragaman sumber daya alam hayati dari ancaman hama penyakit, baik hewan, ikan, maupun tumbuhan. Negara hadir melaksanakan sistem karantina dan bersinergi dengan masyarakat dalam implementasinya.

“Sistem Karantina telah hadir 147 tahun yang lalu di Indonesia. Berawal dari pencegahan pemasukan tanaman dan biji kopi asal Sri Lanka yang saat itu terkena penyakit karat daun, pada tahun 1877 lalu. Sistem ini berlangsung hingga kini, di mana negara hadir memberikan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati di Indonesia terhadap ancaman hama dan penyakit, baik untuk hewan, ikan, maupun tumbuhan,” ujar Sahat M. Panggabean Kepala Badan Karantina Indonesia sesuai upacara puncak Hari Karantina Ke-147 di halaman Balai Uji Terap Teknik dan Metode Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Bekasi, Jumat (18/10).

Seiring waktu, Sahat memaparkan, sistem Karantina di Indonesia terus berkembang menghadapi tantangan sesuai kebutuhan dan dinamika perdagangan global. Arus barang yang berasal dari komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan, semakin bertumbuh sehingga perkarantinaan di Indonesia harus dapat menyesuaikannya.

“Menghadapi tantangan perdagangan global, Badan Karantina Indonesia menerapkan konsep manajemen ‘preborder’ untuk memastikan kesehatan komoditas sebelum dilalulintaskan. Saat komoditas di perbatasan atau ‘border’, petugas karantina hanya memastikan kesesuaian dengan dokumen dan layanan perkarantinaan dapat lebih cepat, efektif, dan efisien,” tambah Sahat.

Sahat mengungkapkan bahwa upaya preventif tidak lagi dilakukan di border saja. Namun, mulai dari ‘preborder’. Penguatan ini dilakukan melalui penerapan sertifikat elektronik, ‘prior notice’, serta registrasi sistem, dan laboratorium. Jika informasi persyaratan ekspor ke Indonesia lebih cepat diketahui, maka lebih cepat pula bagi negara asal untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Penerapan program tersebut menurutnya terus digencarkan pasca-integrasi kelembagaan menjadi Badan Karantina Indonesia. Sosialisasi kepada negara mitra dagang juga terus pihaknya lakukan, sehingga tidak terjadi penolakan di negara tujuan terhadap komoditas ekspor.

“Kami terus sosialisasikan kepada negara mitra dagang, baik melalui kedutaan besar maupun organisasi kompeten, seperti NPPO (National Plant Protection Organization) untuk komoditas tumbuhan. Seiring dengan integrasinya kelembagaan Barantin ini, juga terkait kebijakan-kebijakan dalam perkarantinaan di Indonesia,” imbuhnya.

Menjawab tantangan, Barantin juga terus berinovasi dalam memberikan layanan perkarantinaan. Salah satunya yang telah diluncurkan pada pekan pertama September lalu, yaitu BEST TRUST (Barantin Electronic System for Transaction and Utilty Service Technology). Seluruh aplikasi ke depannya berada dalam satu sistem, sehingga semuanya terintegrasi dan lebih efisien.

Capaian Kinerja

Berdasarkan tindakan karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran, hingga September Barantin telah menindaklanjuti temuan ketidaksesuaian keamanan pangan dan pakan; mutu pangan dan pakan; serta pemasukan/pengeluaran agensia hayati, jenis asing invasif, produk rekayasa genetik (PRG), tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka, serta sumber daya genenik (SDG) yang tidak memenuhi persyaratan karantina. Adapun jumlahnya sebanyak 37 Notification Non-Compliance (NNC) atau notifikasi ketidaksesuaian komoditas ekspor ke negara lain.

“Barantin telah menindaklanjuti 37 NNC ekspor komoditas pertanian dan perikanan yang dikeluarkan oleh negara tujuan. Sebagai fasilitator perdagangan, Barantin terus melakukan pendampingan kepada pelaku usaha, sehingga dapat terpenuhi persyaratan teknis dari negara tujuan. Semuanya telah ditindaklanjuti, pelaku usaha dapat mengekspor kembali,” kata Kabarantin yang didampingi Plt. Sestama, Deputi Karantina Hewan, Deputi Karantina Ikan dan Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin

Indikator capaian kinerja lainnya, Sahat menyebutkan pada jumlah media pembawa atau komoditas melalui tempat pengeluaran yang memenuhi persyaratan karantina sebanyak 83.306 sertifikat dari target sebanyak 60.966 sertifikat atau sebesar 136%. Hal ini sejalan dengan keterlibatan masyarakat yang melaporkan komoditasnya kepada petugas Karantina.

“Persentase realisasi keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan perkarantinaan, capaian saat ini sebesar 85% terhadap target sebesar 75% atau 113%. Semoga keterlibatan masyarakat ini terus meningkat, kolaborasi sangat penting. Termasuk sinergi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan pengawasan perkarantinaan. Rekan-rekan media pun sangat membantu dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat terkait peraturan maupun kebijakan perkarantinaan,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Kota Bandung Pertahankan Status Bebas Rabies Dengan Vaksinasi dan Observasi Ketat
Tepat Waktu 99,84 Persen, 4.370 KA Berangkat dari Daop 2 Bandung Selama Januari 2026
BI Jabar Siapkan Rp16,7 Triliun Untuk Penukaran Uang Ramadan-Idul Fitri 2026
Investasi Baru Karawang, Serapan Tenaga Kerja Menguat
Hingga Rabu Sore, Total Korban Longsor KBB 53 Orang Ditemukan Meninggal Dunia
NBA Launchpad Umumkan Perusahaan Pengembang Teknologi Angkatan Kelima
Ada Rute Baru Dari Yogyakarta Ke Bandung Dengan Wings Air
Siasat KDM Pacu Pembangunan Desa

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 09:40 WIB

Kota Bandung Pertahankan Status Bebas Rabies Dengan Vaksinasi dan Observasi Ketat

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:39 WIB

Tepat Waktu 99,84 Persen, 4.370 KA Berangkat dari Daop 2 Bandung Selama Januari 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:38 WIB

BI Jabar Siapkan Rp16,7 Triliun Untuk Penukaran Uang Ramadan-Idul Fitri 2026

Kamis, 29 Januari 2026 - 04:16 WIB

Hingga Rabu Sore, Total Korban Longsor KBB 53 Orang Ditemukan Meninggal Dunia

Rabu, 28 Januari 2026 - 04:15 WIB

NBA Launchpad Umumkan Perusahaan Pengembang Teknologi Angkatan Kelima

Berita Terbaru