KPU Jabar Harap Tiap Paslon Pilgub Jabar Segera Serahkan Materi Iklan

Jumat, 25 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung (BRS) – Tim sukses (timses) dari masing-masing pasangan calon (paslon) Pilgub Jawa Barat (Jabar) 2024 diimbau oleh KPU untuk menyerahkan materi iklan kampanye yang akan ditampilkan di media massa.

“Imbauan ini sesuai dengan peraturan kampanye yang mengatur bagaimana iklan paslon harus diatur dan disampaikan dengan tepat,” ucap Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia, dalam siaran pers KPU Jabar, Jumat (25/10/2024).

“Setiap timses harus memastikan bahwa materi iklan tersebut tidak hanya mematuhi aturan KPU, tetapi juga memuat visi, misi, dan program kerja paslon yang jelas, serta bersifat informatif tanpa menimbulkan provokasi,” jelas Hedi.

“Materi iklan kampanye tersebut dapat memuat nama pasangan calon, nomor urut, visi misi, foto, program, atau tulisan, suara, atau gambar, dan gabungan partai politik peserta pemilu,” ungkap Hedi.

“Jadi materi tersebut dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami pilihan mereka dalam Pilgub, serta menciptakan suasana kampanye yang sehat dan berimbang,” imbuhnya.

Hedi juga mengingatkan bahwa materi iklan kampanye tersebut paling lambat diserahkan ke KPU Jabar 14 hari sebelum pelaksanaan jadwal iklan kampanye di media massa.

“Sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024 bahwa materi iklan kampanye tersebut paling lambat diserahkan 14 hari sebelum pelaksanaan jadwal iklan kampanye di media massa yang berlangsung dari tanggal 10 – 23 November 2024,” tegasnya.

Hedi pun berharap, seluruh timses dari masing-masing paslon gubernur dan wakil gubernur Jabar 2024 bisa bersikap kooperatif.

“Kami berharap semua tim Paslon bisa responsif dan kooperatif dalam penyerahan materi iklan untuk media massa ini agar pada waktunya bisa dilaksanakan sesuai dengan jadwal,” pungkas Hedi.

Diketahui, jadwal kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dimulai tanggal 25 September 2024.

Masa kampanye itu berlangsung selama kurang lebih 2 bulan. Tahapan kampanye ini nantinya akan berakhir pada Rabu, 23 November 2024.

Setelah kampanye berakhir, selanjutnya akan dilaksanakan tahap pemungutan suara, penetapan calon terpilih, hingga pengesahan calon terpilih.

Berita Terkait

IPM Jabar 2025 Tembus 75,90 Poin, Kenaikan Tertinggi se-Indonesia Dorong Masuk 10 Besar Nasional
Batik Walk 2026 Dorong Batik Tetap Hidup di Era Digital
Razia Serentak di Jabar, 3,1 Juta Jiwa Terselamatkan Dari Barang Terlarang
Jelang Final Piala Presiden, KAI Daop 2 Minta Penumpang Antisipasi Kemacetan Menuju Stasiun
KAI Daop 2 Pastikan Jalur Aman, Perjalanan Kereta Kembali Normal Usai Gempa Pangandaran
Jelang 2027, OJK Kebut Pembentukan Bursa Mineral di Tengah Lonjakan Transaksi Kripto
Wisata Literasi Hadir di Bandung, BI Jabar dan Pemkot Padukan Buku, Kuliner, Hingga Edukasi Digital
Garut Mundur, Pemprov Jabar Ambil Alih MTQ Tingkat Provinsi, Digelar Januari 2027

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:46 WIB

IPM Jabar 2025 Tembus 75,90 Poin, Kenaikan Tertinggi se-Indonesia Dorong Masuk 10 Besar Nasional

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Batik Walk 2026 Dorong Batik Tetap Hidup di Era Digital

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Razia Serentak di Jabar, 3,1 Juta Jiwa Terselamatkan Dari Barang Terlarang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Jelang Final Piala Presiden, KAI Daop 2 Minta Penumpang Antisipasi Kemacetan Menuju Stasiun

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:43 WIB

KAI Daop 2 Pastikan Jalur Aman, Perjalanan Kereta Kembali Normal Usai Gempa Pangandaran

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Batik Walk 2026 Dorong Batik Tetap Hidup di Era Digital

Minggu, 9 Agu 2026 - 12:45 WIB