KPU Jabar Harap Tiap Paslon Pilgub Jabar Segera Serahkan Materi Iklan

Jumat, 25 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung (BRS) – Tim sukses (timses) dari masing-masing pasangan calon (paslon) Pilgub Jawa Barat (Jabar) 2024 diimbau oleh KPU untuk menyerahkan materi iklan kampanye yang akan ditampilkan di media massa.

“Imbauan ini sesuai dengan peraturan kampanye yang mengatur bagaimana iklan paslon harus diatur dan disampaikan dengan tepat,” ucap Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia, dalam siaran pers KPU Jabar, Jumat (25/10/2024).

“Setiap timses harus memastikan bahwa materi iklan tersebut tidak hanya mematuhi aturan KPU, tetapi juga memuat visi, misi, dan program kerja paslon yang jelas, serta bersifat informatif tanpa menimbulkan provokasi,” jelas Hedi.

“Materi iklan kampanye tersebut dapat memuat nama pasangan calon, nomor urut, visi misi, foto, program, atau tulisan, suara, atau gambar, dan gabungan partai politik peserta pemilu,” ungkap Hedi.

“Jadi materi tersebut dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami pilihan mereka dalam Pilgub, serta menciptakan suasana kampanye yang sehat dan berimbang,” imbuhnya.

Hedi juga mengingatkan bahwa materi iklan kampanye tersebut paling lambat diserahkan ke KPU Jabar 14 hari sebelum pelaksanaan jadwal iklan kampanye di media massa.

“Sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024 bahwa materi iklan kampanye tersebut paling lambat diserahkan 14 hari sebelum pelaksanaan jadwal iklan kampanye di media massa yang berlangsung dari tanggal 10 – 23 November 2024,” tegasnya.

Hedi pun berharap, seluruh timses dari masing-masing paslon gubernur dan wakil gubernur Jabar 2024 bisa bersikap kooperatif.

“Kami berharap semua tim Paslon bisa responsif dan kooperatif dalam penyerahan materi iklan untuk media massa ini agar pada waktunya bisa dilaksanakan sesuai dengan jadwal,” pungkas Hedi.

Diketahui, jadwal kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dimulai tanggal 25 September 2024.

Masa kampanye itu berlangsung selama kurang lebih 2 bulan. Tahapan kampanye ini nantinya akan berakhir pada Rabu, 23 November 2024.

Setelah kampanye berakhir, selanjutnya akan dilaksanakan tahap pemungutan suara, penetapan calon terpilih, hingga pengesahan calon terpilih.

Berita Terkait

Libur Panjang Diprediksi Ramai, Daop 2 Siapkan Kereta Tambahan
Gaspol Hingga Tasyrik, Pemkot Bandung Kerahkan 184 Petugas Jamin Hewan Kurban Sehat dan Layak
Langkah Strategis Pemkot Bandung Tekan Angka Kemiskinan dan Jaga Stabilitas Pangan
Puluhan Motor Digusur, Parkir Sembarangan Jadi Sasaran Operasi Simdek
Hingga Medio 2026, Pemkot Bandung Sudah Rapikan 41 Titik Kabel Semrawut
KA Sangkuriang Melejit, Jalur Selatan Kembali Jadi Primadona
Sikat Penunggak Pajak, DJP Jabar I Blokir 275 Rekening Senilai Rp224,6 Miliar
Triwulan I 2026 Ekonomi Jabar Tumbuh dan Lampaui Nasional

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:11 WIB

Libur Panjang Diprediksi Ramai, Daop 2 Siapkan Kereta Tambahan

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:10 WIB

Gaspol Hingga Tasyrik, Pemkot Bandung Kerahkan 184 Petugas Jamin Hewan Kurban Sehat dan Layak

Senin, 11 Mei 2026 - 11:09 WIB

Langkah Strategis Pemkot Bandung Tekan Angka Kemiskinan dan Jaga Stabilitas Pangan

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:08 WIB

Puluhan Motor Digusur, Parkir Sembarangan Jadi Sasaran Operasi Simdek

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:07 WIB

Hingga Medio 2026, Pemkot Bandung Sudah Rapikan 41 Titik Kabel Semrawut

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Libur Panjang Diprediksi Ramai, Daop 2 Siapkan Kereta Tambahan

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:11 WIB

BERITA UTAMA

Puluhan Motor Digusur, Parkir Sembarangan Jadi Sasaran Operasi Simdek

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:08 WIB