Kini NIK Bisa Digunakan Untuk Layanan Pajak

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (BRS) – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto bersama dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi, menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Selasa (29/7/2025).

Penandatanganan dilakukan di Gedung Cakti KPDJP, Jakarta.

Latar belakang penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari komitmen dalam melaksanakan reformasi perpajakan, memperkuat tata kelola administrasi perpajakan, dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DJP terus memperkokoh fondasi sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).

“Kerja sama ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi kepemerintahan,” ucap Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dikutip dari keterangan resmi DJP, Rabu (30/7/2025).

Bimo juga menyampaikan bahwa kerja sama ini mencakup validasi data NIK, pemutakhiran data kependudukan, dan pemberian layanan face recognition untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan.

Pada kesempatan tersebut, Bimo Wijayanto mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggitingginya kepada Ditjen Dukcapil dan tim DJP atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin.

Ia juga menyampaikan penghargaan atas dukungan dalam mewujudkan Perjanjian Kerja Sama, Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dalam momen tersebut, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan siap mendukung pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk DJP.

Ia juga menambahkan bahwa secara regulasi, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal.

Berita Terkait

Kemenekraf–PRSSNI Jabar Satukan Langkah, Radio Didorong Bertransformasi di Era Digital
KAI Sediakan 649.780 Kursi, Arus Libur Panjang Isra Mi’raj Terlayani Optimal
Peringkat Tiga, Bandung Tancap Gas di Peta Wisata Asia
Gol Cepat Beckham Putra Bawa Persib Tekuk Persija
Libur Nataru Arus Penumpang KA Banyuwangi–Malang–Purwokerto Tumbuh Dua Digit
PTDI Rampungkan Restorasi CN235-100M Milik TNI AU
Jelang Laga Persib vs Persija. Wagub Imbau Gelar Nobar
Utamakan Keselamatan, Baksil dan Alun-alun Bandung Ditutup Sementara

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:41 WIB

Kemenekraf–PRSSNI Jabar Satukan Langkah, Radio Didorong Bertransformasi di Era Digital

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:39 WIB

KAI Sediakan 649.780 Kursi, Arus Libur Panjang Isra Mi’raj Terlayani Optimal

Senin, 12 Januari 2026 - 22:39 WIB

Peringkat Tiga, Bandung Tancap Gas di Peta Wisata Asia

Minggu, 11 Januari 2026 - 22:38 WIB

Gol Cepat Beckham Putra Bawa Persib Tekuk Persija

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:36 WIB

Libur Nataru Arus Penumpang KA Banyuwangi–Malang–Purwokerto Tumbuh Dua Digit

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Peringkat Tiga, Bandung Tancap Gas di Peta Wisata Asia

Senin, 12 Jan 2026 - 22:39 WIB

BERITA UTAMA

Gol Cepat Beckham Putra Bawa Persib Tekuk Persija

Minggu, 11 Jan 2026 - 22:38 WIB