KPU Jabar Harap Tiap Paslon Pilgub Jabar Segera Serahkan Materi Iklan

Senin, 4 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung (BRS) – Tim sukses (timses) dari masing-masing pasangan calon (paslon) Pilgub Jawa Barat (Jabar) 2024 diimbau oleh KPU untuk menyerahkan materi iklan kampanye yang akan ditampilkan di media massa.

“Imbauan ini sesuai dengan peraturan kampanye yang mengatur bagaimana iklan paslon harus diatur dan disampaikan dengan tepat,” ucap Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia, dalam siaran pers KPU Jabar, Jumat (25/10/2024).

“Setiap timses harus memastikan bahwa materi iklan tersebut tidak hanya mematuhi aturan KPU, tetapi juga memuat visi, misi, dan program kerja paslon yang jelas, serta bersifat informatif tanpa menimbulkan provokasi,” jelas Hedi.

“Materi iklan kampanye tersebut dapat memuat nama pasangan calon, nomor urut, visi misi, foto, program, atau tulisan, suara, atau gambar, dan gabungan partai politik peserta pemilu,” ungkap Hedi.

“Jadi materi tersebut dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami pilihan mereka dalam Pilgub, serta menciptakan suasana kampanye yang sehat dan berimbang,” imbuhnya.

Hedi juga mengingatkan bahwa materi iklan kampanye tersebut paling lambat diserahkan ke KPU Jabar 14 hari sebelum pelaksanaan jadwal iklan kampanye di media massa.

“Sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024 bahwa materi iklan kampanye tersebut paling lambat diserahkan 14 hari sebelum pelaksanaan jadwal iklan kampanye di media massa yang berlangsung dari tanggal 10 – 23 November 2024,” tegasnya.

Hedi pun berharap, seluruh timses dari masing-masing paslon gubernur dan wakil gubernur Jabar 2024 bisa bersikap kooperatif.

“Kami berharap semua tim Paslon bisa responsif dan kooperatif dalam penyerahan materi iklan untuk media massa ini agar pada waktunya bisa dilaksanakan sesuai dengan jadwal,” pungkas Hedi.

Diketahui, jadwal kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dimulai tanggal 25 September 2024.

Masa kampanye itu berlangsung selama kurang lebih 2 bulan. Tahapan kampanye ini nantinya akan berakhir pada Rabu, 23 November 2024.

Setelah kampanye berakhir, selanjutnya akan dilaksanakan tahap pemungutan suara, penetapan calon terpilih, hingga pengesahan calon terpilih.

Berita Terkait

PRSSNI Jabar: Transformasi Digital Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan Radio
Harga Pangan di Kota Bandung Berangsur Stabil
KDM Dorong Sekolah Swasta Tampung Siswa Tak Mampu
UMKM Naik Kelas Dimulai dari Sistem, Bukan Sekadar Tambah Cabang
Diskon Tiket KA 30 Persen Dorong Lonjakan Wisata ke Bandung
Libur Tahun Baru Islam, Perjalanan KA Dari Daop 2 Tembus 77 Ribu Penumpang
Job Fair Bandung 2026 Buka Ribuan Lowongan, Jadi Senjata Tekan Pengangguran
BPR dan BPRS Perkuat Akses Keuangan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 11:59 WIB

PRSSNI Jabar: Transformasi Digital Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan Radio

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:59 WIB

Harga Pangan di Kota Bandung Berangsur Stabil

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:57 WIB

KDM Dorong Sekolah Swasta Tampung Siswa Tak Mampu

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:56 WIB

UMKM Naik Kelas Dimulai dari Sistem, Bukan Sekadar Tambah Cabang

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:55 WIB

Diskon Tiket KA 30 Persen Dorong Lonjakan Wisata ke Bandung

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Harga Pangan di Kota Bandung Berangsur Stabil

Minggu, 21 Jun 2026 - 11:59 WIB

BERITA UTAMA

KDM Dorong Sekolah Swasta Tampung Siswa Tak Mampu

Sabtu, 20 Jun 2026 - 11:57 WIB

BERITA UTAMA

UMKM Naik Kelas Dimulai dari Sistem, Bukan Sekadar Tambah Cabang

Jumat, 19 Jun 2026 - 11:56 WIB

BERITA UTAMA

Diskon Tiket KA 30 Persen Dorong Lonjakan Wisata ke Bandung

Kamis, 18 Jun 2026 - 11:55 WIB