Bandung Perketat Larangan Tebang Pohon di Jalan Provinsi, Izin Gubernur Jadi Kunci

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung (BRS) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan larangan penebangan dan pemangkasan pohon di sepanjang jalan provinsi. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kualitas lingkungan sekaligus memperkuat komitmen pelestarian ruang terbuka hijau di tengah tekanan urbanisasi.

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG tertanggal 4 April 2026 yang diterbitkan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat. Dalam aturan itu, penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi dilarang keras, kecuali telah mengantongi izin langsung dari Gubernur Jawa Barat atau dalam kondisi darurat yang wajib dilaporkan setelah penanganan dilakukan.

Sejumlah ruas jalan strategis di Kota Bandung masuk dalam kategori jalan provinsi, seperti Jalan Diponegoro, Jalan Pasteur, Jalan Cihampelas, Jalan Merdeka, Jalan Sudirman, Jalan HOS Cokroaminoto (Pasirkaliki), hingga Jalan Gardujati. Di titik-titik ini, keberadaan pohon tak sekadar memperindah kota, tetapi juga berperan sebagai penyangga kualitas udara dan pengurang polusi.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung, Luthfi Firdaus, menegaskan bahwa aturan tersebut tidak memberi ruang bagi tindakan sepihak di lapangan.

“Tidak boleh melakukan penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi tanpa izin. Jika dalam kondisi darurat harus ditebang, maka setelahnya wajib dilaporkan kepada Gubernur,” ucapnya di Bandung, Rabu (29/4/2026).

Menurut Luthfi, surat edaran ini menjadi pedoman teknis yang harus dipatuhi seluruh pihak, termasuk pemerintah kota. Koordinasi lintas instansi pun langsung disiapkan sebagai langkah konkret agar implementasi kebijakan berjalan efektif.

“Jika ada usulan penebangan atau pemangkasan, kami akan arahkan sesuai kewenangan ke Dinas Bina Marga Provinsi sebagaimana isi surat edaran,” tambahnya.

Pemkot Bandung menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk mencegah praktik penebangan liar yang berpotensi merusak ekosistem kota. Selain itu, aturan ini juga menjadi pengingat bahwa pengelolaan vegetasi di ruang publik bukan semata urusan estetika, melainkan bagian dari sistem perlindungan lingkungan yang lebih luas.

Di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan infrastruktur, Pemkot Bandung mengajak masyarakat untuk tidak melihat pohon sebagai hambatan, melainkan aset penting kota. Dengan kepatuhan terhadap regulasi ini, kualitas udara, kenyamanan, dan keberlanjutan lingkungan perkotaan diharapkan tetap terjaga dalam jangka panjang.

Berita Terkait

KPID Jabar Luncurkan Anugerah Penyiaran 2026, 28 Kategori Siap Angkat Kualitas Siaran
Duka Bekasi Timur: 14 Korban Jiwa, Perjalanan KA Parahyangan Terdampak
Parkir Liar Disikat! Dishub Bandung Tilang 31 Kendaraan di 8 Titik Rawan
Ratusan Petugas Siaga Periksa Hewan Kurban di Bandung Jelang Idul Adha 2026
Susun Road Map Pengelolaan Sampah, Bandung Targetkan Tidak Lagi Buang Sampah Ke TPA
Perempuan Dominasi Pendaki, WAC 2026 Dorong Petualang Mandiri
Petak Cibeber – Lampegan Kembali Tergerus Air, KA Siliwangi Batal Berangkat
Alternatif Saat Harga Elpiji Naik: KDM Sarankan Rumah Tangga Pergunakan Biogas hingga Kompor Listrik

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 10:58 WIB

Bandung Perketat Larangan Tebang Pohon di Jalan Provinsi, Izin Gubernur Jadi Kunci

Rabu, 29 April 2026 - 10:57 WIB

KPID Jabar Luncurkan Anugerah Penyiaran 2026, 28 Kategori Siap Angkat Kualitas Siaran

Selasa, 28 April 2026 - 10:56 WIB

Duka Bekasi Timur: 14 Korban Jiwa, Perjalanan KA Parahyangan Terdampak

Senin, 27 April 2026 - 10:56 WIB

Parkir Liar Disikat! Dishub Bandung Tilang 31 Kendaraan di 8 Titik Rawan

Minggu, 26 April 2026 - 10:55 WIB

Ratusan Petugas Siaga Periksa Hewan Kurban di Bandung Jelang Idul Adha 2026

Berita Terbaru