Kabupaten Bekasi -Pemerintah Kabupaten Bekasi masih menunggu surat dari Ombudsman RI untuk penertiban Bangunan Liar (Bangli) dan tak berizin di sekitar wilayah Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika pada rapat koordinasi bersama Bupati Bekasi, Senin (08/11).
“Hari ini rapat koordinasi terkait rencana penegakan Perda, penertiban Bangli dan tidak berizin yang berada di desa pantai Makmur, kecamatan Tarumajaya,” ujar Dodo.
Kasatpol PP itu menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan untuk mendukung pembangunan akses jalan exit tol Cibitung-Cilincing. Katanya, pemerintah daerah akan membangun overpass di sekitar area tersebut sehingga harus melakukan pelebaran jalan.
“Jadi lokasi ini untuk mendukung pembangunan exit tol,” tambahnya.
Dodo mengungkapkan sebanyak 69 bangunan yang akan ditertibkan dengan rincian 54 bangunan berdiri di atas tanah yang bukan hak miliknya. Sementara 15 bangunan berdiri atas tanah hak milik.
“Tentunya saat penertiban nanti perlakuannya berbeda antara bangli dengan tanah hak miliki,” katanya.
Dengan begitu, Satpol PP bersama aparat hukum akan melaksanakan pembangunan tersebut setelah keluar surat dari Ombudsman RI.
“Ya Pak Bupati mempertimbangkan, sekarang sudah ada komunikasi dengan Ombudsman terkait dengan SOP. Jadi kita sambil menunggu dari Ombudsman, akan kita laksanakan,” tandasnya.(mam)