KOTA BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menerima Piala Penghargaan Pemerintah Republik Indonesia atas capaian opini Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020 dengan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) minimal 5 kali berturut-turut.
Piala tersebut diterima langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah, Herman Hanapi, dalam kegiatan Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) TA 2022 oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) wilayah kerja Bekasi dan Penyerahan Penghargaan Pemerintah Republik Indonesia atas Capaian Opini Laporan Keuangan TA 2020 dengan Predikat WTP, bertempat di Aula H. Nonon Sonthanie, Kantor Walikota Bekasi, Rabu (15/12).
Pj. Sekda Herman Hanapi menyampaikan, perolehan penghargaan tersebut didapatkan karena Pemkab Bekasi telah meraih opini WTP sebanyak 7 kali berturut-turut. Hal tersebut dirasa sudah merupakan kewajiban dari seluruh satuan kerja untuk dapat mempertanggungjawabkan laporan keuangannya dengan baik.
“Opini WTP ini merupakan kewajiban seluruh satuan kerja untuk melakukan pertanggungjawaban anggaran, kewajiban kita harus kita lakukan tanpa pengecualian,” terangnya.
Selain itu, dengan DIPA dan TKDD TA 2022 yang diterima oleh Pemkab Bekasi, Pemkab Bekasi akan meningkatkan koordinasi dengan 34 Satuan Kerja instansi vertikal Kementerian dan Lembaga di Kabupaten Bekasi, agar pelaksanaan kegiatannya dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Dengan DIPA dan TKDD yang diterima, membuat kita semakin meningkatkan koordinasi agar ke depannya proyek atas bantuan pemerintah pusat bisa betul-betul bermanfaat bagi Kabupaten Bekasi,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa Pemkab Bekasi menerima DIPA TA 2022 sebesar Rp 1 triliun lebih, sedangkan alokasi TKDD yang diterima untuk kegiatan fisik sebesar Rp 13 miliar lebih, dan alokasi dana desa sebesar Rp 260 miliar lebih.
“Dari DIPA kita dapat Rp 1 triliun lebih, itu untuk 34 satuan kerja. Kalau alokasi TKDD kita terima Rp 13 miliar untuk kegiatan fisik, dan Rp260 milyar untuk dana desa,” jelasnya.
Kepala KPPN Bekasi, Hajoe Saptari menuturkan bahwa penyerahan DIPA dan Buku Alokasi TKDD TA 2022 dilaksanakan lebih awal, dengan harapan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sehingga kegiatan dapat segera terlaksana pada awal tahun 2022.
“Kami harapkan dengan telah diterimanya ini dapat segera ditindaklanjuti agar kegiatan bisa segera terlaksana di awal tahun 2022,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati, menambahkan, pelaksanaan kegiatan pada tahun 2022 nanti harus dapat berjalan secara efisien dan efektif. Hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah harus mendorong agar ekonomi daerahnya dapat berjalan dengan kondusif di tengah pandemi Covid-19.
“Merupakan tantangan bagi kita di tingkat Kota dan Kabupaten untuk melaksanakan kegiatan dengan tetap efisien dan efektif, dan dengan adanya pandemi Covid-19 bagaimana kita mendorong agar ekonomi daerah kita berjalan kondusif,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut turut dilaksanakan pemberian penghargaan atau award kepada satuan kerja terbaik di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, dengan kategori pagu anggaran besar dan pagu anggaran kecil.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Kepala KPPN Bekasi, Kepala Kanwil DJP Jabar II. (Prokopim Pemkab Bekasi).