CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima penghargaan atas raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-8 kali secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021.
Piagam penghargaan diserahkan oleh Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (PAPK) Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Barat, Abdul Rahman dan diterima secara langsung oleh Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, di ruang rapat Gedung Bupati Bekasi, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (11/11).
Pj. Bupati Bekasi mengatakan, penghargaan dari Kementerian Keuangan itu diberikan kepada seluruh daerah yang telah berhasil mendapatkan Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan kriteria minimal tertentu.
“Penghargaan WTP memang diberikan oleh BPK pada Oktober 2022 lalu. Atas capaian itu, Ibu Menkeu memberikan piagam penghargaan kepada daerah yang berhasil mendapatkan WTP. Ibu Menkeu sudah berikan secara simbolis, lalu Kantor Wilayah DJPb yang antarkan ke daerah masing-masing,” katanya.
Dengan piagam yang diterimanya ini, Dani Ramdan berharap pada penilaian LKPD Tahun Anggaran 2022 Pemkab Bekasi dapat kembali mempertahankan capaian Opini WTP. Meskipun kriteria untuk meraih Opini WTP terus ditingkatkan, dirinya optimistis bisa kembali mendapatkannya karena telah melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Bekasi setiap minggunya.
“Tahun 2022 juga harus dipertahankan walaupun berat karena kriteria WTP terus ditingkatkan. Jika kondisi 2021 saja kita berhasil mempertahankannya, tahun 2022 harusnya lebih optimis. Makanya, saya lakukan pemeriksaan laporan keuangan setiap minggunya,” harapnya.
Pada kesempatan tersebut turut hadir Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi Hudaya, jajaran DJPb Provinsi Jawa Barat, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bekasi, Hajoe Saptaria.