CIKARANG PUSAT – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Keputusan DPRD terhadap Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, pada Selasa (24/01/2023).
Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, Kabupaten Bekasi telah sah memiliki Perda yang mendorong tingkat kualitas mutu pendidikan pesantren.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan, Perda mengenai Pesantren di Kabupaten Bekasi sudah menjadi keharusan, melihat kehadiran pondok pesantren sudah sejak dulu menjadi tempat menuntut ilmu dan basis perjuangan masyarakat Bekasi.
Sehingga dengan Perda ini, jelasnya, Pemkab Bekasi akan bisa meningkatkan fasilitasi terhadap lembaga pendidikan pesantren.
“Karena selama ini pondok pesantren masuk dalam kategori urusan kewenangan Pemerintah Pusat. Ketika kita (di daerah) ingin memfasilitasi tentu membutuhkan payung hukum, Perda Pondok Pesantren inilah akan kita jalankan,” terang Dani usai Rapat Paripurna.
Selama ini menurut Dani Ramdan, Pesantren (yang tidak memiliki sekolah formal) belum mendapat fasilitasi atau bantuan yang sama seperti sekolah pada umumnya.
“Seperti misalnya SD, sekolah negeri, swasta dapat BOS, kalau pesantren yang tidak punya sekolah, tidak dapat,” terangnya.
Padahal menurutnya, kehadiran pondok pesantren lebih tua ketimbang sekolah umum yang dikenal masyarakat sekarang, dan sama-sama memiliki tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Kita berharap dengan cara seperti ini tidak hanya Kementerian saja nanti yang bisa mengakses,” lanjutnya.
Pemkab Bekasi tambahnya, sebenarnya sudah mengalokasikan dalam dana hibah pesantren-pesantren yang ada di Kabupaten Bekasi, tetapi dengan hadirnya Perda ini, anggaran peningkatan pesantren bisa ada di beberapa SKPD terkait.
“Pertama tentu peningkatan mutu, agar pesantren, baik sisi penyelenggaraan atau alumninya bisa meningkat. Kedua, tentu sebagai reward juga, karena dari Pondok Pesantren sudah lahir para pejuang, ke depan anak-anak kita yang mengenyam pendidikan pesantren juga akan mampu berkontribusi besar untuk Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.
Senada dengan itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Muhammad Nuh menyampaikan, tahap selanjutnya secara detail akan diatur dalam Peraturan Bupati.
“Tetapi secara garis besar, mutu dalam pelaksanaan pembelajaran di dalam pesantren akan mampu didorong melalui alokasi anggaran, dengan payung hukum Perda ini,” tandasnya.