CIKARANG UTARA – Pemerintah melakukan pemusnahan barang impor ilegal dengan total Rp 49,951 miliar, di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (26/10/2023).
Pemusnahan tersebut disaksikan jajaran pemerintahan di antaranya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, Jampidsus, Febrie Adriansyah, dan Danpuspom TNI, Marsda R. Agung Handoko.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers menyampaikan operasi bersama dilakukan, sebagai tindak lanjut terhadap maraknya peredaran barang impor ilegal yang mengganggu pertumbuhan produk dalam negeri terutama bagi para pelaku (UKM) dan industri kecil menengah (IKM).
“Pemerintah sudah memutuskan sesuai rapat dengan Presiden tentang penguatan regulasi pengawasan e-commere Peraturan Menteri Keuangan, kemudian keputusan Mendag terhadap barang dibawah 200 dollar dengan pengawasan post-border ke border,” ujarnya.
Selanjutnya kementerian dan lembaga melakukan upaya pengawasan terhadap tempat-tempat yang disinyalir menjadi lokasi penampungan dan area jual beli barang, Kemudian didapati barang impor ilegal dari beberapa wilayah di Jakarta dan Jawa Barat.
“Dari berbagai kegiatan yang telah dilakukan hasil operasi bersama Kementerian Perdagangan, Kemenkeu, bersama jajaran Bea Cukai dan Bareskrim Polri penindakan barang import terdiri dari pakaian bekas, beberapa komoditas termasuk besi baja non standar, elektronik alat kesehatan , makanan minuman, alat ukur yang tidak memenuhi perizianan dan ada beberapa produk mainan anak dan elektronik tanpa label bahasa Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu Menteri Perdagangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan menyampaikan barang impor pakaian yang dimusnahkan nilainya mencapai 50 Miliar dari hasil operasi bersama dengan Bareskrim Polri, Ditjen Bea Cukai dan Ditjen (PKTN) serta pihak kejaksaan, penegakan hukum terhadap produk impor ilegal tersebut sesuai Permendag Nomor 31 tahun 2023 tentang perizinan berusaha dan pengawasan pelaku usaha melalui sistem elektronik, dirinya berharap kolaborasi dalam pengawasan barang ilegal akan terus dilakukan dalam rangka melindungi produk-produk dalam negeri.
“Total nilai yang akan dimusnahkan dan di lhibahkan mencapai 49,951 milliar atau hampir 50 milliar yang sebagaian besar merupakan pakaian yang masuk secara ilegal, mudah-mudahan dengan terus melakukan kegiatan pengawasan kedepannya maka industri dalam negeri terlindungi dan umkm kita bisa berjalan dengan baik,” terang Mendag. (*/amh)