Disperindag Temukan Delapan Produk Tidak Layak Edar Di Supermarket Kota Bandung

Selasa, 19 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung (BRS) – Usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Tradisional Cicadas Bandung pada Senin (18/12) pagi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat (Jabar), kembali melakukan sidak ke salah satu supermarket yang ada di Kota Bandung.

“Ya saat sidak tadi kami menemukan sedikitnya ada delapan produk yang dianggap tidak layak edar di supermarket tersebut,” kata Kepala Disperindag Jabar Noneng Komara Nengsih kepada media usai sidak di salah satu Supermarket di Bandung, Senin (18/12/2023).

“Delapan produk itu adalah produk makanan dan produk elektronik. Jadi tidak memenuhi standar aturan regulasi yang sudah ditetapkan,” jelas Noneng.

“Kalau dari produk makanan itu seperti tidak ada label berbahasa Indonesia. Kalau produk elektronik tidak ada label SNI,” imbuhnya.

Noneng mengungkapkan, produk-produk yang tidak layak edar tersebut langsung ditarik, dan supermarket yang menjual atau pemilik barang diberi surat teguran agar tidak terulang kembali.

“Kami sudah sampaikan mengenai produk-produk tersebut dengan pengelola supermarket agar segera ditarik. Jadi jangan dipasang di display,” ungkap Noneng.

Noneng juga mengimbau kepada masyarakat jika menemukan produk yang diedarkan di pasaran tidak sesuai ketentuan, seperti tidak mencantumkan label SNI, tidak menggunakan bahasa Indonesia pada produk impor, tidak mencantumkan izin edar, atau bahkan tidak ada label halal, dapat segera melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

“Jika menemukan hal yang tadi, silahkan langsung lapor ke BPSK. Di Jabar, BPSK ada di 17 tempat, atau langsung ke Disperindag juga boleh,” imbau Noneng.

Disinggung mengenai paket parcel yang kerap muncul di Hari Besar Keagamaan (HKB) atau momen Tahun Baru, Noneng menyebut, Disperindag Jabar telah melakukan penyisiran di sentra-sentra penjualan parsel guna meminimalisir peredaran produk makanan kadaluarsa atau produk yang dilarang edar itu sampai ke masyarakat atau konsumen.

“Sejauh ini kalau parsel belum ada laporan. Tapi tim kami masih terus melakukan pemeriksaan. Untuk sidak ke pasar-pasar tradisional pun masih kita lanjutkan,” pungkas Noneng.

Berita Terkait

Jababeka Gelar Pelatihan Pemanfaatan AI dan Drone untuk Pelaporan Keberlanjutan bersama President University dan University of Southern Queensland
Dari Loket ke Satu Aplikasi, Cara Masyarakat Naik Kereta Terus Berubah
GIIAS Bandung 2026 Padukan Otomotif, Diecast, dan Musik di Akhir Pekan
Warga Keluhkan Halte BRT di Tengah Jalan, Pemkot Bandung Desak Sosialisasi Diperkuat
PLN Kenalkan Gaya Hidup Serba Listrik Di GIIAS Bandung, Dari Home Charging Hingga Smart Home
Program Poe Ibu Sukses Renovasi 18 Rutilahu di Garut
Wagub Jabar Targetkan 27 Kabupaten/Kota Terakses Perlindungan Sosial Digital pada 2027
Besok GIIAS Bandung 2026 Dibuka, Hadirkan Merek Baru dan Sediakan Area Parkir Luas

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:59 WIB

Jababeka Gelar Pelatihan Pemanfaatan AI dan Drone untuk Pelaporan Keberlanjutan bersama President University dan University of Southern Queensland

Selasa, 15 September 2026 - 08:46 WIB

Dari Loket ke Satu Aplikasi, Cara Masyarakat Naik Kereta Terus Berubah

Senin, 14 September 2026 - 08:45 WIB

GIIAS Bandung 2026 Padukan Otomotif, Diecast, dan Musik di Akhir Pekan

Minggu, 13 September 2026 - 08:43 WIB

Warga Keluhkan Halte BRT di Tengah Jalan, Pemkot Bandung Desak Sosialisasi Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 - 08:42 WIB

PLN Kenalkan Gaya Hidup Serba Listrik Di GIIAS Bandung, Dari Home Charging Hingga Smart Home

Berita Terbaru