Jakarta (BRS) – Beberapa waktu lalu, Kementerian Agama sempat mengusulkan biaya atau ongkos naik haji tahun 2024 lebih dari Rp100 juta. Namun setelah duduk bersama dengan Komisi VIII DPR dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024M, disepakati biaya haji 2024 yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 56.046.172.
Untuk dipahami, banyak cara dapat dilakukan calon jamaah untuk melunasi sisa biaya haji. Salah satunya melalui produk Pegadaian, yaitu Pembiayaan Porsi Haji.
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah menjelaskan, produk Pegadaian Pembiayaan Porsi Haji hadir untuk memberikan solusi terbaik bagi masyarakat yang memiliki niat untuk berhaji tanpa merasa terbebani untuk bisa mendapatkan porsi haji dan nomor antrian pelaksanaan ibadah haji.
“Untuk mendaftar produk Pegadaian Pembiayaan Porsi Haji di Pegadaian, dengan akad syariah masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen data diri serta agunan berupa Logam Mulia atau Tabungan Emas Pegadaian seberat 3,5 gram maupun emas perhiasan senilai 1,9 juta rupiah,” ungkap Elvi, dikutip dari siaran pers Pegadaian, Selasa (19/12/2023).
“Agunan yang diserahkan ke Pegadaian gunanya untuk mendaftar dan mendapatkan nomor porsi haji. Ketika pembiayaan selesai, jaminan emas dapat dikembalikan ke nasabah atau juga bisa dipergunakan untuk biaya pelunasan haji saat lunas nantinya,” kata Elvi.
Elvi juga menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengakses produk Pegadaian Pembiayaan Porsi Haji dapat langsung datang ke outlet Pegadaian Syariah dan Outlet Konvensional yang tersebar di seluruh Indonesia, Agen Pegadaian maupun secara daring melalui aplikasi Pegadaian Digital yang semua prosesnya nanti akan didampingi oleh petugas Pegadaian.
“Kini masyarakat khususnya umat muslim tidak perlu khawatir lagi untuk menggapai mimpi menginjakkan kaki ke tanah suci. Pegadaian akan memberikan kenyamanan dan solusi terbaik, dimana nasabah diberikan tenggat pembiayaan produk Pegadaian Pembiayaan Porsi Haji yang relatif lama, mulai dari 1 tahun hingga maksimal 5 tahun,” pungkas Elvi.