Bandung (BRS) – Tertuang dalam surat keputusan Gubernur mengenai penetapan UMK 2024 Provinsi Jawa Barat (Jabar). Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023 ditandatangani langsung oleh Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin.
Sebelum menandatangani surat keputusan tersebut, Bey sempat menerima beberapa perwakilan buruh, baik dari organisasi maupun serikat pekerja.
Usai menandatangani surat kepeutusan tersebut, Bey mengatakan, bahwa UMK 2024 Provinsi Jawa Barat mengalami kenaikan yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.
“Saya telah menandatangani surat keputusan Gubernur mengenai UMK 2024. Dimana 27 kabupaten/kota mengalami kenaikan yang disesuaikan dengan PP 51 tahun 2023,” kata Bey saat jumpa pers di Gedung Sate, Kamis (30/11/2023).
“UMK tertinggi ada di Kota Bekasi, dan terendah ada di Kota Banjar. Semuanya mengalami kenaikan,” ucap Bey.
Bey menyebut, sebelum UMK ditetapkan, ada beberapa daerah yang merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023, seperti Cimahi, Depok, dan Purwakarta, lalu Kabupaten Karawang, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Kota Bekasi, Majalengka, dan Kabupaten Bandung.
Sisanya, merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai formulasi penyesuaian upah minimum, yaitu Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran. Lalu Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung.
Bey menjelaskan, daerah yang mengusulkan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023, maka dilakukan koreksi dan disesuaikan perhitungannya sesuai ketentuan PP, yakni inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 – 0,3.
Dari besaran upah, Bey menyebut, UMK tertinggi ada di Kota Bekasi Rp5.343.430 naik Rp185.181,80 atau 3,59 persen dari tahun sebelumnya Rp5.158.248,20. Menyusul Kabupaten Karawang yang pada 2023 sebesar Rp5.176.179,07 dan pada 2024 naik Rp81.654,93 atau 1,58 persen jadi sebesar Rp. 5.257.834.
Sementara UMK terendah Kota Banjar Rp2.070.192, naik Rp72.072,95 atau 3,61 persen dari 2023 Rp1.998.119,05. Sedangkan Kota Bandung UMK 2024 sebesar Rp4.209.309, atau naik Rp160.846,31 atau 3,97 persen dari tahun 2023 Rp4.048.462,69.
Bey mengatakan UMK 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Bey berharap keputusan yang diambil diterima dan dipatuhi bersama.