Bayar Uang Kuliah Gunakan Pinjol? OJK Beri Penjelasan

Selasa, 30 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung (BRS) – Tersiar kabar mengenai keluhan mahasiswa ITB yang diminta pihak kampus untuk menggunakan pinjaman online (pinjol) dalam pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Ramainya kabar ini pada akhirnya membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara.

OJK menyebut, pinjol yang dimaksud adalah Danacita, yang memang sudah melakukan kerjasama dengan ITB dalam penyediaan fasilitas pendanaan UKT bagi mahasiswa ITB yang terkendala pembayaran biaya kuliah.

“Kami sudah lakukan pengkajian dan penelusuran. Kami juga sudah memanggil pihak dari Danacita pada Jumat, 26 Januari 2024 lalu untuk meminta keterangan terkait hal ini,” ucap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, yang dikutip dari siaran pers OJK, Senin (29/1/2024).

Aman menuturkan, bahwa PT Inclusive Finance Group (Danacita) merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin dari OJK tertanggal 2 Agustus 2021.

“Perusahaan ini juga memiliki bisnis utama, yaitu memberikan layanan pembiayaan pendidikan, dan ini tidak saja ke ITB tapi juga ke berbagai perguruan tinggi lainnya,” tutur Aman.

Aman menjelaskan, kerjasama dengan ITB dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT.

“Nah si pinjaman ini baru bisa diberikan kalau sudah ada pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan, dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita,” kata Aman.

“Kami meminta kepada Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya, dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya serta seluruh aspek perlindungan konsumen lainnya,” pungkas Aman.

Diketahui pula dari hasil penelusuran OJK, bahwa suku bunga yang dikenakan oleh Danacita pada fasilitas tersebut juga telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Berita Terkait

Jalur KA Cibeber–Lampegan Amblas, KAI Batalkan Perjalanan Siliwangi Demi Keselamatan
Trotoar Diperbaiki, Parkir Liar Ditindak! Bandung Gaspol Benahi Wajah Kota
Pemkot Bandung Perketat Disiplin Petugas Kebersihan, Siapkan ATCS Berbasis AI
Bayi Alami KIPI, Dinkes Bandung Pastikan Kondisi Sudah Membaik
Naik Kelas! KA Bangunkarta dan Singasari Kini Gunakan Rangkaian Baru, Layanan KAI Makin Nyaman
Diplomasi Kesehatan, Bio Farma Group Dorong Ekspansi Global Industri Farmasi Indonesia
PLN Jabar Perkuat Kompetensi Kendaraan Listrik Inovasi SMKN 8 Bandung
Akan Ada Wayang Purbalingga, Menghidupkan Rindu Budaya Di Bandung

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:48 WIB

Jalur KA Cibeber–Lampegan Amblas, KAI Batalkan Perjalanan Siliwangi Demi Keselamatan

Minggu, 19 April 2026 - 10:47 WIB

Trotoar Diperbaiki, Parkir Liar Ditindak! Bandung Gaspol Benahi Wajah Kota

Sabtu, 18 April 2026 - 10:46 WIB

Pemkot Bandung Perketat Disiplin Petugas Kebersihan, Siapkan ATCS Berbasis AI

Jumat, 17 April 2026 - 10:45 WIB

Bayi Alami KIPI, Dinkes Bandung Pastikan Kondisi Sudah Membaik

Kamis, 16 April 2026 - 10:45 WIB

Naik Kelas! KA Bangunkarta dan Singasari Kini Gunakan Rangkaian Baru, Layanan KAI Makin Nyaman

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bayi Alami KIPI, Dinkes Bandung Pastikan Kondisi Sudah Membaik

Jumat, 17 Apr 2026 - 10:45 WIB