Bayar Uang Kuliah Gunakan Pinjol? OJK Beri Penjelasan

Selasa, 30 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung (BRS) – Tersiar kabar mengenai keluhan mahasiswa ITB yang diminta pihak kampus untuk menggunakan pinjaman online (pinjol) dalam pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Ramainya kabar ini pada akhirnya membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara.

OJK menyebut, pinjol yang dimaksud adalah Danacita, yang memang sudah melakukan kerjasama dengan ITB dalam penyediaan fasilitas pendanaan UKT bagi mahasiswa ITB yang terkendala pembayaran biaya kuliah.

“Kami sudah lakukan pengkajian dan penelusuran. Kami juga sudah memanggil pihak dari Danacita pada Jumat, 26 Januari 2024 lalu untuk meminta keterangan terkait hal ini,” ucap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, yang dikutip dari siaran pers OJK, Senin (29/1/2024).

Aman menuturkan, bahwa PT Inclusive Finance Group (Danacita) merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin dari OJK tertanggal 2 Agustus 2021.

“Perusahaan ini juga memiliki bisnis utama, yaitu memberikan layanan pembiayaan pendidikan, dan ini tidak saja ke ITB tapi juga ke berbagai perguruan tinggi lainnya,” tutur Aman.

Aman menjelaskan, kerjasama dengan ITB dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT.

“Nah si pinjaman ini baru bisa diberikan kalau sudah ada pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan, dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita,” kata Aman.

“Kami meminta kepada Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya, dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya serta seluruh aspek perlindungan konsumen lainnya,” pungkas Aman.

Diketahui pula dari hasil penelusuran OJK, bahwa suku bunga yang dikenakan oleh Danacita pada fasilitas tersebut juga telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Berita Terkait

IPM Jabar 2025 Tembus 75,90 Poin, Kenaikan Tertinggi se-Indonesia Dorong Masuk 10 Besar Nasional
Batik Walk 2026 Dorong Batik Tetap Hidup di Era Digital
Razia Serentak di Jabar, 3,1 Juta Jiwa Terselamatkan Dari Barang Terlarang
Jelang Final Piala Presiden, KAI Daop 2 Minta Penumpang Antisipasi Kemacetan Menuju Stasiun
KAI Daop 2 Pastikan Jalur Aman, Perjalanan Kereta Kembali Normal Usai Gempa Pangandaran
Jelang 2027, OJK Kebut Pembentukan Bursa Mineral di Tengah Lonjakan Transaksi Kripto
Wisata Literasi Hadir di Bandung, BI Jabar dan Pemkot Padukan Buku, Kuliner, Hingga Edukasi Digital
Garut Mundur, Pemprov Jabar Ambil Alih MTQ Tingkat Provinsi, Digelar Januari 2027

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:46 WIB

IPM Jabar 2025 Tembus 75,90 Poin, Kenaikan Tertinggi se-Indonesia Dorong Masuk 10 Besar Nasional

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Batik Walk 2026 Dorong Batik Tetap Hidup di Era Digital

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Razia Serentak di Jabar, 3,1 Juta Jiwa Terselamatkan Dari Barang Terlarang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Jelang Final Piala Presiden, KAI Daop 2 Minta Penumpang Antisipasi Kemacetan Menuju Stasiun

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:43 WIB

KAI Daop 2 Pastikan Jalur Aman, Perjalanan Kereta Kembali Normal Usai Gempa Pangandaran

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Batik Walk 2026 Dorong Batik Tetap Hidup di Era Digital

Minggu, 9 Agu 2026 - 12:45 WIB