Selama Ramadan Pemerintah Kota Bandung Larang Tempat Hiburan Beroperasi

Rabu, 13 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung (BRS) – Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan Suci Ramadan.

Dalam siaran pers Diskominfo Kota Bandung, Selasa (12/3/2024), disebutkan bahwa selama Ramadan, tempat-tempat hiburan di Kota Bandung dilarang untuk beroperasi.

“Jika ketahuan ada yang melanggar, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan sanksi tegas,” ucap Kepala Diskominfo Kota Bandung Yayan A. Brilyana.

Yayan mengatakan, dasar hukum aturannya ialah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

“Jadi, khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan, demikian bunyi surat edaran tersebut,” kata Yayan.

Ia juga mengatakan, penutupan sementara tempat yang dimaksud, dimulai sejak Sabtu 9 Maret 2024 mulai pukul 18.00 WIB dan kembali boleh beropreasi pada Sabtu 13 April 2024 pukul 18.00 WIB.

“Untuk pemutaran film-film di bioskop itu diimbau menyesuaikan dengan situasi dan kondisi hari besar keagamaan,” ungkap Yayan.

Jika ternyata tidak mengindahkan atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, lanjut Yayan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

“Ada sanksi administrasi jika ada yang melanggar ketentuan tersebut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Alternatif Saat Harga Elpiji Naik: KDM Sarankan Rumah Tangga Pergunakan Biogas hingga Kompor Listrik
Stok Minyak Bersubsidi Aman, Harga Pangan di Pasar Bandung Tetap Stabil Meski Cabai Berfluktuasi
Jalur KA Cibeber–Lampegan Amblas, KAI Batalkan Perjalanan Siliwangi Demi Keselamatan
Trotoar Diperbaiki, Parkir Liar Ditindak! Bandung Gaspol Benahi Wajah Kota
Pemkot Bandung Perketat Disiplin Petugas Kebersihan, Siapkan ATCS Berbasis AI
Bayi Alami KIPI, Dinkes Bandung Pastikan Kondisi Sudah Membaik
Naik Kelas! KA Bangunkarta dan Singasari Kini Gunakan Rangkaian Baru, Layanan KAI Makin Nyaman
Diplomasi Kesehatan, Bio Farma Group Dorong Ekspansi Global Industri Farmasi Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 10:50 WIB

Alternatif Saat Harga Elpiji Naik: KDM Sarankan Rumah Tangga Pergunakan Biogas hingga Kompor Listrik

Selasa, 21 April 2026 - 10:49 WIB

Stok Minyak Bersubsidi Aman, Harga Pangan di Pasar Bandung Tetap Stabil Meski Cabai Berfluktuasi

Senin, 20 April 2026 - 10:48 WIB

Jalur KA Cibeber–Lampegan Amblas, KAI Batalkan Perjalanan Siliwangi Demi Keselamatan

Minggu, 19 April 2026 - 10:47 WIB

Trotoar Diperbaiki, Parkir Liar Ditindak! Bandung Gaspol Benahi Wajah Kota

Sabtu, 18 April 2026 - 10:46 WIB

Pemkot Bandung Perketat Disiplin Petugas Kebersihan, Siapkan ATCS Berbasis AI

Berita Terbaru