Selama Ramadan Pemerintah Kota Bandung Larang Tempat Hiburan Beroperasi

Rabu, 13 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung (BRS) – Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan Suci Ramadan.

Dalam siaran pers Diskominfo Kota Bandung, Selasa (12/3/2024), disebutkan bahwa selama Ramadan, tempat-tempat hiburan di Kota Bandung dilarang untuk beroperasi.

“Jika ketahuan ada yang melanggar, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan sanksi tegas,” ucap Kepala Diskominfo Kota Bandung Yayan A. Brilyana.

Yayan mengatakan, dasar hukum aturannya ialah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

“Jadi, khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan, demikian bunyi surat edaran tersebut,” kata Yayan.

Ia juga mengatakan, penutupan sementara tempat yang dimaksud, dimulai sejak Sabtu 9 Maret 2024 mulai pukul 18.00 WIB dan kembali boleh beropreasi pada Sabtu 13 April 2024 pukul 18.00 WIB.

“Untuk pemutaran film-film di bioskop itu diimbau menyesuaikan dengan situasi dan kondisi hari besar keagamaan,” ungkap Yayan.

Jika ternyata tidak mengindahkan atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, lanjut Yayan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

“Ada sanksi administrasi jika ada yang melanggar ketentuan tersebut,” pungkasnya.

Berita Terkait

IPM Jabar 2025 Tembus 75,90 Poin, Kenaikan Tertinggi se-Indonesia Dorong Masuk 10 Besar Nasional
Batik Walk 2026 Dorong Batik Tetap Hidup di Era Digital
Razia Serentak di Jabar, 3,1 Juta Jiwa Terselamatkan Dari Barang Terlarang
Jelang Final Piala Presiden, KAI Daop 2 Minta Penumpang Antisipasi Kemacetan Menuju Stasiun
KAI Daop 2 Pastikan Jalur Aman, Perjalanan Kereta Kembali Normal Usai Gempa Pangandaran
Jelang 2027, OJK Kebut Pembentukan Bursa Mineral di Tengah Lonjakan Transaksi Kripto
Wisata Literasi Hadir di Bandung, BI Jabar dan Pemkot Padukan Buku, Kuliner, Hingga Edukasi Digital
Garut Mundur, Pemprov Jabar Ambil Alih MTQ Tingkat Provinsi, Digelar Januari 2027

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:46 WIB

IPM Jabar 2025 Tembus 75,90 Poin, Kenaikan Tertinggi se-Indonesia Dorong Masuk 10 Besar Nasional

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Batik Walk 2026 Dorong Batik Tetap Hidup di Era Digital

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Razia Serentak di Jabar, 3,1 Juta Jiwa Terselamatkan Dari Barang Terlarang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Jelang Final Piala Presiden, KAI Daop 2 Minta Penumpang Antisipasi Kemacetan Menuju Stasiun

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:43 WIB

KAI Daop 2 Pastikan Jalur Aman, Perjalanan Kereta Kembali Normal Usai Gempa Pangandaran

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Batik Walk 2026 Dorong Batik Tetap Hidup di Era Digital

Minggu, 9 Agu 2026 - 12:45 WIB