CIKARANG PUSAT – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi merupakan salah satu perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi yang memiliki tugas pokok sebagai penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan aspek pendapatan daerah, meliputi perencanaan dan pengembangan pendapatan, pengelolaan pendapatan, pengendalian dan evaluasi pendapatan serta pengelolaan sistem informasi pendapatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Ani Gustini mengatakan badan yang iapimpin terdiri dari kepala badan, satu sekretaris yang membawahi Kasubag Perencanaan dan Kepegawaian. Kemudian juga terbagi menjadi beberapa bidang di antaranya Bidang Perencanaan dan Pengembangan , yakni bidang yang menangani peraturan-peraturan payung hukumnya serta tiga UPTD Pajak yang membawahi kecamatan.
“Lalu ada juga Bidang Pajak, yang tugasnya bidang ini adalah untuk menangani 11 jenis pajak. Antara lain pajak PBB, reklame, BPHTB dan lain sebagainya. Terakhir adalah di Bidang Pengendalian dan Penagihan,”ujar mantan Kepala DP3A ini.
Sebagai salah satu intansi penghasil, Bapenda dituntut konsisten dan berinovasi dalam memenuhi target PAD yang ditetapkan untuk tahun ini disampaikan Ani, target PAD Kabupaten Bekasi sekitar Rp 3,132 Triliun dan terbesar adalah dari pajak daerah yang dikelola atau dihimpun oleh Bapenda yaitu Rp 2,672 Triliun.
“ Target kita naik sekitar 9 Persen dari tahun sebelumnya. Pada Tahun 2023, kita ditarget dikisaran angka Rp 2,430 Trilun, jadi untuk target penambahan tahun ini sekitar Rp 263 Miliar lebih ” jelasnya.
Dia mengaku dari total 11 jenis pajak penyumbang pendapatan asli daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih menjadi primadona paling potensial sebagai sumber pembiayaan daerah, disusul penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan-Pedesaan (PBB P2).
“Untuk tahun ini ada mengalami peningkatan sebetulnya dari Tahun 20022, 2023, 2024, semua pajak mengalami peningkatan ya hanya parkir saja yang secara undang-undang harus turun. Nah sekarang ini sangat luar biasa untuk PBB dari Tahun 2023 sekitar Rp 620 Miliar, sekarang menjadi Rp 750,5Miliar atau mengalami kenaikan 130.5 Miliar,”paparnya
Untuk menstimulus masyarakat Kabupaten Bekasi taat bayar pajak pihaknya di Tahun 2024 membuat terobosan salah satunya adalah dengan memberika diskon kepada wajib pajak.
“Untuk ini kita ada inovasi dan mungkin baru baru kali ini ya dilaksanakan di Kabupaten Bekasi yaitu ada diskon pajak bagi wajib pajak yang membayar di awal bulan yaitu di triwulan pertama itu ada diskon sekitar 20 Persen untuk berikutnya adalah 15 Persen dan sampai akhir tahun adalah 5 Persen seperti itu. Dan ini sangat antusias, masyarakat mengikuti ada relaksasi ya terkait masalah diskon PBB ini,” jelasnya.
Selain itu dia menyampaikan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Bapenda, meluncurkan Sistem Aplikasi Pajak (SAPA) Bekas). Aplikasi tersebut merupakan inovasi yang memudahkan masyarakat Kabupaten Bekasi dalam melakukan transaksi perpajakan secara digital. Meski begitu inovasi tersebut tetap memperhatikan aspek perlindungan kepada wajib pajak, baik perlindungan data maupun keamanan siber.
“Dengan penggunaan aplikasi ini dapat mempermudah masyarakat melakukan proses pembayaran pajak, juga meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam transparansi pemungutan pajak. Masyarakat tinggal bayar diAlfa Mart, Qris, M-Banking dan lainnya,” imbuhnya.
Dijelaskannya aplikasi SAPA Bekasi ini merupakan aplikasi berbasis android yang tersedia pada google playstore yang menyediakan menu informasi, pelaporan dan pembayaran pajak daerah.
“Untuk SAPA Bekasi ini sekarang lebih serba digital, jadi kita tidak usah antri ketika hendak mengecek tentang sejauhmana tagihan atau tunggakan si wajib pajak tersebut, kemudian mungkin ada sedikit ketidakpuasan tentang penetapan NJOP bisa dilihat juga di situ, termasuk transaksi bisa lewat aplikasi tersebut,” jelasnya.
Selain melalui aplikasi atau kanal digital, Bapenda juga melakukan upaya kolektif mengumpulkan PBB dengan pelayanan pajak keliling untuk menjangkau ke wilayah-wilayah yang jauh khususnya masyarakat yang tidak memahami sistem digital yang miliki buku 1, 2 atau 3 yang tagihannya kisaran Rp 50 Ribu atau 100 Ribu.
“Kita juga melakukan tagihan keliling melalui desa-desa dengan terlebih dahulu bersurat ke salah satu kecamatan. Selain petugas dari kita, kita juga memiliki kolektor PBB tiap tiap kecamatan maupun desa. Itu sangat membantu untuk untuk pencapaian realisasi di lapangan,” paparnya. (*/amh)