Bandung (BRS) – Tepat pada Kamis (8/2/2024) pukul 12.35 WIB, ada sebuah mobil sedan tertemper Commuter Line No 1694 relasi Tanah Abang – Rangkas Bitung, tepatnya di KM 53+4 antara Daru dan Tigaraksa Tangerang.
Atas kejadian ini, KAI Commuter (KCI) kembali melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api dan tertib berlalu lintas kepada masyarakat saat melewati perlintasan sebidang.
Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menyebut, banyaknya kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan perjalanan kereta api pada akhir-akhir ini karena perlintasan liar dan tidak terjaga.
“Sosialisasi ini kembali kami gencarkan untuk mengingatkan kepada masyarakat agar tertib saat berlalu lintas dalam perlintasan sebidang,” kata Anne, dikutip dari siaran persnya kepada Sonora Bandung, Jumat (9/2/2024).
“Dalam sosialisasi ini kami menggandeng stakeholders dan Komunitas Pecinta Kereta (Rail Fans) yang memang secara rutin setiap bulannya melakukan sosialisasi ini,” kata Anne.
“Kami berharap dengan kegiatan rutin yang dilakukan dapat meningkatkan kesadaran pada pengguna jalan raya untuk selalu mengutamakan keselamatan berkendara khususnya di perlintasan sebidang,” imbuhnyam
Perlu diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang.
Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api, dan hal ini memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Dalam siaran persnya dikemukakan, saat ini KAI Commuter dalam setiap harinya mengoperasikan hampir 1.300 perjalanan Commuter Line yang tersebar di Jabodetabek, seperti Wilayah 1 Merak, Commuter Line Basoetta, Wilayah 2 Bandung, Wilayah 6 Yogyakarta, Solo, Palur dan Kutoarjo serta Wilayah 8 Surabaya.
“Tentu ini menjadi catatan sendiri dalam meningkatkan kesadaran untuk mengutamakan keselamatan bagi para pengguna jalan raya saat akan melintas di perlintasan sebidang,” ungkap Anne.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada Pasal 124 menyatakan, “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api”.
Selanjutnya juga pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan, “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib BERHENTI, ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain, Mendahulukan kereta api, dan Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel”.
“KAI Commuter juga berharap kepada seluruh pihak dapat proaktif dan peduli dengan berkolaborasi secara bersama-sama untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan itu sendiri,” pungkas Anne.