Bandung (BRS) – Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Tahun 2024-2028 telah menyelesaikan seleksi administrasi. Pada tahap ini sebanyak 60 orang dinyatakan lulus secara administrasi.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 4410/KOM.95.04.08/IKP tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2024-2028, yang dikeluarkan tanggal 24 Juli 2024.
“Alhamdulilah, tim seleksi telah menetapkan 60 orang yang dinyatakan lulus secara administrasi. Untuk tahap selanjutnya adalah tes potensi yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 1 Agustus 2024,” kata Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jabar A. Alamsyah Saragih di Kota Bandung, Kamis (25/7/2024).
Menurut Alamsyah, proses seleksi administrasi dilaksanakan secara ketat dan objektif, dengan pemeriksaan yang cermat terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen yang telah diserahkan oleh para peserta.
Sejumlah persyaratan umum dalam proses calon anggota Komisi Informasi Jabar ini, di antaranya memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik, berusia paling rendah 35 tahun, tidak sedang menjadi anggota ataupun pengurus partai politik dalam jangka waktu dua tahun terakhir, dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari dua tokoh masyarakat atau organisasi/pimpinan lembaga.
Lebih lanjut Alamsyah menuturkan, tes potensi yang akan dilaksanakan, pekan depan, merupakan tahap krusial dalam proses seleksi ini.
Tes potensi dirancang untuk mengukur kemampuan intelektual, pengetahuan umum serta kompetensi khusus untuk menjalankan tugas sebagai anggota Komisi Informasi.
“Bagi peserta yang telah lulus seleksi administrasi diharapkan dapat mempersiapkan diri sebaik-baiknya untuk menghadapi tes ini,” ujarnya.
Tes potensi atau ujian tertulis yang dilakukan secara offline pada Kamis (1/8), akan dilaksanakan di Gedung Layanan Penilaian Kompetisi BKD Provinsi Jabar, Jalan Tubagus Ismail Depan, Kota Bandung.
Seleksi guna menjaring talenta terbaik sebagai calon anggota Komisi Informasi Jabar ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisi Informasi tingkat provinsi memiliki tugas untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi, serta bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.