Bandung (BRS) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah menetapkan pendirian Perkumpulan Sejawat Purnabakti Telekomunikasi – PSP Telkom. Keputusan ber-nomor AHU-0005636.ah.01.07.TAHUN 2024 ditanda tangani Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar, SH, LLM tertanggal 2 Juli 2024.
Berbekal adanya surat keputusan tersebut, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perkumpulan Sejawat Purnabakti Telekomunikasi (PSP Telkom), mendatangi kantor Dana Pensiun (Dapen) Telkom yang ada di Jalan Surapati 151 Kota Bandung, Jumat (12/7/2024).
Kedatangan DPP PSP Telkom ini untuk memastikan, bahwa setiap anggota PSP Telkom yang menjadi anggota Dapen, ke depannya tidak mempunyai kendala dalam mendapatkan haknya, yakni manfaat pensiun bulanan.
“Kedatangan kami ke Gedung Dapen Telkom ini selain menginformasikan bahwa kami sudah sah tercatat di Kemenkumham RI, ya kami juga ingin memastikan bahwa hak para anggota kami terpenuhi tiap bulannya,” ucap Ketua Umum PSP TELKOM, Wartono Purwanto di gedung Dapen Bandung.
“86 persen anggota PSP Telkom adalah peserta Dapen. Ada prosedur yang harus dilakukan para peserta Dapen untuk memastikan tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran. Prosedur itu namanya pendataan ulang atau datul,” kata Ipung, sapaan akrab Wartono.
“Jadi, kami akan membantu para anggota agar melakukan datul, agar pembayaran uang pensiun lancar, dan kami juga bersyukur karena teman-teman di Dapen ini menerima dan memahami maksud kedatangan kami,” imbuhnya.
Hal ini dibenarkan juga oleh Sekretaris Jendral PSP Telkom Wisnu Adhi Wuryanto, yang mengemukakan bahwa di Dapen ada prosedur pendataan ulang.
“Datul ini diselenggarakan setiap semester, untuk menjaga validitas data peserta Dapen. Jadi untuk kembali memastikan bahwa benar yang bersangkutan adalah purnabakti Telkom yang berhak mendapatkan manfaat pensiun,” kata Wisnu.
“Kami dari DPP PSP Telkom sangat mendukung strategi layanan Dapen Telkom, seperti tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran,” imbuhnya.
Lalu pernyataan serupa juga disampaikan Edward Hendra Limarin Simanjuntak yang menjadi Bendahara Umum PSP Telkom. Menurutnya, mekanisme datul ini terus berkembang dari waktu ke waktu. Perkembangan mekanisme dan prosedur serta perangkat yang digunakan untuk datul menjadikan proses datul lebih mudah, cepat, dan tidak bisa disangkal kebenarannya.
“Sistem di Dapen ini kan menggunakan aplikasi mobile dan selalu update, jadi data yang dimasukkan ke dalam sistemnya itu akurat,” ucapnya.
Untuk diketahui sebelumnya, bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah menetapkan pendirian Perkumpulan Sejawat Purnabakti Telekomunikasi – PSP Telkom. Keputusan ber-nomor AHU-0005636.ah.01.07.TAHUN 2024 ditanda tangani Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar, SH, LLM tertanggal 2 Juli 2024.