Kini NIK Bisa Digunakan Untuk Layanan Pajak

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (BRS) – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto bersama dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi, menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Selasa (29/7/2025).

Penandatanganan dilakukan di Gedung Cakti KPDJP, Jakarta.

Latar belakang penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari komitmen dalam melaksanakan reformasi perpajakan, memperkuat tata kelola administrasi perpajakan, dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

DJP terus memperkokoh fondasi sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).

“Kerja sama ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi kepemerintahan,” ucap Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dikutip dari keterangan resmi DJP, Rabu (30/7/2025).

Bimo juga menyampaikan bahwa kerja sama ini mencakup validasi data NIK, pemutakhiran data kependudukan, dan pemberian layanan face recognition untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan.

Pada kesempatan tersebut, Bimo Wijayanto mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggitingginya kepada Ditjen Dukcapil dan tim DJP atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin.

Ia juga menyampaikan penghargaan atas dukungan dalam mewujudkan Perjanjian Kerja Sama, Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dalam momen tersebut, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan siap mendukung pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk DJP.

Ia juga menambahkan bahwa secara regulasi, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal.

Berita Terkait

Jogging di Gasibu Dihentikan Sementara, Kawasan Ditata Hingga Awal 2027
1.280 Lulusan Jabar Disiapkan Tembus Pasar Kerja Global
Industri Kedirgantaraan Butuh SDM Siap Pakai, PTDI Perkuat Pusat Pelatihan
GI Jampang Kulon Kembali Beroperasi, Ekonomi Selatan Sukabumi Didorong Makin Tumbuh
PTDI Rayakan 50 Tahun Hadirkan Wayang Golek dan Wayang Kulit
Bandung Great Sale Raup Omzet Rp1,52 Miliar Dalam Tiga Hari
HUT ke-50 PTDI Diisi Aksi Sosial, dari UMKM Hingga Donor Darah
Pasar Baru Bandung dan Pecinan Lama Siap Disulap Jadi Pusat Kuliner

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 13:11 WIB

Jogging di Gasibu Dihentikan Sementara, Kawasan Ditata Hingga Awal 2027

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:10 WIB

1.280 Lulusan Jabar Disiapkan Tembus Pasar Kerja Global

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Industri Kedirgantaraan Butuh SDM Siap Pakai, PTDI Perkuat Pusat Pelatihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:09 WIB

GI Jampang Kulon Kembali Beroperasi, Ekonomi Selatan Sukabumi Didorong Makin Tumbuh

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Bandung Great Sale Raup Omzet Rp1,52 Miliar Dalam Tiga Hari

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

1.280 Lulusan Jabar Disiapkan Tembus Pasar Kerja Global

Senin, 31 Agu 2026 - 13:10 WIB