Pemkot Bandung Dukung Monumen TPU Cikadut Jadi Cagar Budaya

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung (BRS) – Pemerintah Kota Bandung mengapresiasi inisiatif masyarakat memugar Monumen TPU Cikadut sebagai bagian dari upaya pelestarian sejarah dan budaya kota.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan kehadiran pemerintah dalam peresmian tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap gerakan masyarakat, sekaligus memastikan proses penetapan cagar budaya berjalan sesuai aturan.

“Ini menjadi kesempatan yang baik untuk menyamakan persepsi. Apa yang dilakukan masyarakat ini adalah inisiatif yang positif, dan pemerintah hadir untuk mendukung serta memastikan semuanya sesuai regulasi,” ujarnya di Monumen TPU Cikadut, Minggu (29/3/2026).

Farhan mengungkapkan, secara administratif kawasan TPU Cikadut saat ini masih berstatus sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB). Meski demikian, status tersebut tetap mendapatkan perlindungan sesuai Undang-Undang Cagar Budaya.

“ODCB itu perlindungannya sama, tetapi untuk menjadi cagar budaya harus melalui kajian. Tidak bisa hanya berdasarkan asumsi, harus ada dasar ilmiahnya,” kata Farhan.

Ia menyebutkan, Pemkot Bandung akan mendorong dan memfasilitasi proses kajian bersama antara masyarakat dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Kajian tersebut meliputi pengumpulan dokumentasi, kesaksian, serta penelusuran nilai historis kawasan.

“Silakan ini dilanjutkan. Disbudpar akan membantu menyusun kajian. Kalau kajiannya lengkap, kami akan keluarkan SK-nya,” tegas Farhan.

Selain itu, Farhan juga menyoroti aspek perizinan bangunan. Ia mengungkapkan bahwa monumen yang telah dibangun tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga proses administrasi perlu segera dilengkapi.

“Saya sudah perintahkan untuk segera diurus PBG-nya. Karena ini ada unsur budaya, silakan pembangunan berjalan sambil administrasinya dilengkapi,” ujarnya.

Menurutnya, luas TPU Cikadut yang mencapai sekitar 56 hektare juga menjadi tantangan tersendiri dalam proses penetapan. Tidak seluruh area serta-merta dapat ditetapkan sebagai cagar budaya, melainkan harus melalui klasifikasi yang jelas.

“Harus ditentukan mana yang masuk, kategorinya apa, klasifikasinya bagaimana. Apakah semua makam atau hanya bagian tertentu. Itu semua bergantung pada kajian,” katanya.

Farhan juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kawasan tersebut sesuai peruntukannya. Ia memastikan tidak ada rencana pembangunan komersial di kawasan TPU Cikadut.

“Tidak mungkin. Secara akses saja tidak memungkinkan, dan kami tidak akan mengeluarkan izin untuk itu,” katanya.

Selain itu, ia meluruskan isu terkait pemindahan makam. Menurutnya, relokasi hanya dapat dilakukan dengan persetujuan ahli waris dan izin wali kota.

“Tanpa dua hal itu, tidak boleh ada pemindahan makam,” tegas Farhan.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemugaran Monumen TPU Cikadut, Oting Hambali, melalui perwakilan panitia menyampaikan, kawasan TPU Cikadut memiliki nilai sejarah panjang.

“TPU Cikadut sudah ada sejak akhir abad ke-19, dengan usia lebih dari 100 tahun. Banyak peristiwa sejarah yang berlangsung di tempat ini,” ujarnya.

Pemugaran ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam merawat makam sebagai bagian dari peradaban dan sejarah.

“Kita tidak menyembah makam, tetapi merawatnya sebagai bukti bahwa kita adalah manusia yang memiliki peradaban dan menghargai leluhur,” katanya.

Panitia berharap kawasan TPU Cikadut dapat dikembangkan secara lebih baik, bahkan berpotensi menjadi destinasi wisata berbasis sejarah dan budaya.

Dengan dimulainya proses kajian ini, Pemkot Bandung bersama masyarakat diharapkan dapat memperkuat dasar penetapan Monumen TPU Cikadut sebagai cagar budaya secara resmi.

Berita Terkait

Industri Kedirgantaraan Butuh SDM Siap Pakai, PTDI Perkuat Pusat Pelatihan
GI Jampang Kulon Kembali Beroperasi, Ekonomi Selatan Sukabumi Didorong Makin Tumbuh
PTDI Rayakan 50 Tahun Hadirkan Wayang Golek dan Wayang Kulit
Bandung Great Sale Raup Omzet Rp1,52 Miliar Dalam Tiga Hari
HUT ke-50 PTDI Diisi Aksi Sosial, dari UMKM Hingga Donor Darah
Pasar Baru Bandung dan Pecinan Lama Siap Disulap Jadi Pusat Kuliner
Kemarau Panjang Picu Krisis Air Bersih di Priangan Timur
TPSOS Gedebage Siap Olah 300 Ton Sampah per Hari

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Industri Kedirgantaraan Butuh SDM Siap Pakai, PTDI Perkuat Pusat Pelatihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:09 WIB

GI Jampang Kulon Kembali Beroperasi, Ekonomi Selatan Sukabumi Didorong Makin Tumbuh

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:07 WIB

PTDI Rayakan 50 Tahun Hadirkan Wayang Golek dan Wayang Kulit

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Bandung Great Sale Raup Omzet Rp1,52 Miliar Dalam Tiga Hari

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:05 WIB

HUT ke-50 PTDI Diisi Aksi Sosial, dari UMKM Hingga Donor Darah

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

PTDI Rayakan 50 Tahun Hadirkan Wayang Golek dan Wayang Kulit

Jumat, 28 Agu 2026 - 13:07 WIB

BERITA UTAMA

Bandung Great Sale Raup Omzet Rp1,52 Miliar Dalam Tiga Hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 13:06 WIB

BERITA UTAMA

HUT ke-50 PTDI Diisi Aksi Sosial, dari UMKM Hingga Donor Darah

Rabu, 26 Agu 2026 - 13:05 WIB