Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Praktis, Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Asli

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung (BRS) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menghadirkan kemudahan baru dalam layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Terhitung mulai 6 April 2026, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak tahunan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa wajib pajak kini cukup menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP pihak yang menguasai kendaraan.

“Semoga kemudahan ini memperlancar layanan Samsat di Jawa Barat sekaligus mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak,” ujar Dedi, Senin (6/4/2026).

Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak perorangan maupun badan usaha. Selain menyederhanakan proses administrasi, langkah ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Menurut Dedi, kebijakan tersebut lahir dari respons atas keluhan warga yang mengaku dipersulit saat membayar pajak di salah satu Samsat. Warga itu bahkan diminta membayar pungutan tidak resmi sebesar Rp700.000 karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan. Kasus tersebut sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Membayar pajak tidak boleh dipersulit, karena tugas pemerintah adalah memudahkan masyarakat,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Jawa Barat mengajak masyarakat untuk segera menunaikan kewajiban pajak kendaraan sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah menuju Jabar yang lebih maju.

Berita Terkait

Pakan Satwa Bandung Zoo Tembus Rp15 Juta per Hari
Kurban Jadi Penjaga Solidaritas, Baznas Jabar Salurkan Puluhan Hewan ke Wilayah Rentan
Cabai Melejit Rp120 Ribu, Ketahanan Pangan Kota Bandung Tetap Terjaga
KDM: Sanksi Tegas Bagi Siapapun Yang “Merusak” SPMB di Jawa Barat
Len Perluas Dampak CSR untuk 13 Ribu Penerima Manfaat
Pesta Juara Persib, KAI Minta Penumpang Datang Lebih Awal ke Stasiun
30 Kecamatan di Kota Bandung Siap Gelar Nobar Persib vs Persijap
Tingkatkan Pelayanan dan Distribusi Logistik, KAI Siapkan Armada Baru

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:35 WIB

Pakan Satwa Bandung Zoo Tembus Rp15 Juta per Hari

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:34 WIB

Kurban Jadi Penjaga Solidaritas, Baznas Jabar Salurkan Puluhan Hewan ke Wilayah Rentan

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:33 WIB

Cabai Melejit Rp120 Ribu, Ketahanan Pangan Kota Bandung Tetap Terjaga

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:31 WIB

KDM: Sanksi Tegas Bagi Siapapun Yang “Merusak” SPMB di Jawa Barat

Senin, 25 Mei 2026 - 11:30 WIB

Len Perluas Dampak CSR untuk 13 Ribu Penerima Manfaat

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Pakan Satwa Bandung Zoo Tembus Rp15 Juta per Hari

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:35 WIB

BERITA UTAMA

KDM: Sanksi Tegas Bagi Siapapun Yang “Merusak” SPMB di Jawa Barat

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:31 WIB

BERITA UTAMA

Len Perluas Dampak CSR untuk 13 Ribu Penerima Manfaat

Senin, 25 Mei 2026 - 11:30 WIB