Bandung (BRS) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menghadirkan kemudahan baru dalam layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Terhitung mulai 6 April 2026, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak tahunan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa wajib pajak kini cukup menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP pihak yang menguasai kendaraan.
“Semoga kemudahan ini memperlancar layanan Samsat di Jawa Barat sekaligus mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak,” ujar Dedi, Senin (6/4/2026).
Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak perorangan maupun badan usaha. Selain menyederhanakan proses administrasi, langkah ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Menurut Dedi, kebijakan tersebut lahir dari respons atas keluhan warga yang mengaku dipersulit saat membayar pajak di salah satu Samsat. Warga itu bahkan diminta membayar pungutan tidak resmi sebesar Rp700.000 karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan. Kasus tersebut sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Membayar pajak tidak boleh dipersulit, karena tugas pemerintah adalah memudahkan masyarakat,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Jawa Barat mengajak masyarakat untuk segera menunaikan kewajiban pajak kendaraan sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah menuju Jabar yang lebih maju.






