Bandung (BRS) – Insiden kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api masih menjadi momok menakutkan yang tak kunjung usai. Kurangnya pengawasan dan lemahnya sistem keselamatan di titik-titik krusial ini sering kali berakhir dengan tragedi mematikan. Namun, di tengah duka yang berulang, muncul pertanyaan mendasar: siapa yang sebenarnya harus memikul tanggung jawab secara hukum?
Pengamat Perkeretaapian, Joni Martinus, menegaskan bahwa aturan main di perlintasan sebidang sudah diatur secara rigid dalam konstitusi. Merujuk pada Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup.
Hak Utama Kereta Api dan Konsekuensi Hukum
Joni menjelaskan bahwa dalam logika hukum transportasi, kereta api memiliki hak utama. Pengemudi mobil atau motor yang nekat menerobos palang pintu dianggap melakukan kelalaian fatal dan pelanggaran lalu lintas berat.
”Tanggung jawab utama atas kecelakaan di perlintasan sebidang berada pada pengemudi kendaraan jalan raya. PT Kereta Api Indonesia (KAI) umumnya tidak dapat disalahkan atas kematian pengemudi yang melanggar aturan, kecuali jika ditemukan bukti kelalaian pihak operator melalui investigasi yang komprehensif,” ucap Joni dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).
Di sisi lain, perlindungan penuh justru diberikan kepada penumpang kereta api. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, PT KAI wajib memberikan ganti rugi atas seluruh kerugian, biaya pengobatan, hingga santunan bagi keluarga penumpang yang menjadi korban akibat kecelakaan selama masa pengangkutan.
Tren Fatalitas yang Mengkhawatirkan
Data menunjukkan situasi yang sangat memprihatinkan. Dalam empat tahun terakhir, angka kematian di perlintasan tidak terjaga tetap tinggi. Pada tahun 2022, tercatat 245 kecelakaan dengan 110 korban jiwa. Angka kecelakaan sempat melonjak di tahun 2023 menjadi 274 kejadian.
Meski secara frekuensi sempat menurun di tahun 2024 (213 kejadian) dan tahun 2025 (171 kejadian), tingkat fatalitas justru memburuk. Pada 2024, tercatat angka kematian tertinggi yakni 123 orang, sementara hingga periode 2025, tercatat sudah 106 nyawa melayang di atas rel.
Menanti Efektivitas Dana Rp4 Triliun
Guna memutus rantai kecelakaan ini, Joni menekankan pentingnya tiga solusi integratif, yaitu infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya masyarakat. Ia mengapresiasi kebijakan Pemerintah RI yang siap menggelontorkan dana sebesar Rp4 triliun untuk membenahi perlintasan sebidang secara nasional.
”Saya menyambut baik alokasi dana tersebut. Solusi paling efektif adalah menghilangkan perlintasan sebidang ilegal dan membangun infrastruktur tidak sebidang seperti underpass atau flyover,” tuturnya.
Namun, Joni mengingatkan bahwa pembangunan fisik saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas bagi pelanggar rambu serta perubahan budaya masyarakat.
”Kedisiplinan masyarakat adalah kunci utama. Budaya menerobos atau malas berhenti sejenak untuk menengok kanan-kiri masih menjadi akar masalah. Keselamatan di perlintasan adalah tanggung jawab individu masing-masing,” pungkas Joni.
Untuk diketahui, sesuai Pasal 116 UU LLAJ, setiap pengemudi diwajibkan memperlambat kendaraan saat mendekati perlintasan sebidang. Tanpa kesadaran kolektif, perlintasan kereta api akan terus menjadi lokasi terjadinya tragedi yang seharusnya bisa dihindari.






