Hendra Cipta Dinata : Kabupaten Bekasi Darurat Narkotika

Kamis, 28 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIKARANG PUSAT – Pemkab Bekasi saat ini tengah menggodok Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN). Dengan Raperda tersebut, penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Bekasi dapat diberantas dengan maksimal.

Menurut Ketua Pansus 17 DPRD Kabupaten Bekasi, Hendra Cipta Dinata, Kabupaten Bekasi sudah sangat mengkhawatirkan terkait peredaran dan penggunaan narkotika. Makanya perlu ada penanganan serius, salah satunya dengan membuat peraturan daerah.

“Jadi hal demikian terjadi di Kabupaten Bekasi, kenapa Raperda ini segara dibahas, sudah sangat terkontaminisasi masyarakat Kabupaten Bekasi yang sekarang banyak menjadi penghuni lapas kelas 2 Cikarang,” jelasnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi itu menyebutkan, sebanyak 1.061 penghuni lapas Cikarang adalah mereka yang terjerat dengan narkoba. Di antaranya 3 orang bandar, 835 pengedar dan 287 pengguna.

“Bayangkan saja pengedar sebanyak itu dan kebanyakan jenis sabu, obat-obatannya itu trapadol, itu disalahgunakan. Ketika zat adiktif untuk kesehatan penghilang rasa nyeri saat operasi ini disalahgunakan oknum untuk fly,” katanya.

Apalagi, lanjutnya, jenis sabu di Indonesia lebih berbahaya dibanding dengan luar negeri karena telah racik dengan zat berbahaya. Salah satu akibatnya dapat merusak otak besar.

Hendra berharap, Lapas Cikarang dapat memberikan edukasi kepada para pelajar tentang bahaya narkoba dan peredarannya yang sudah parah di Kabupaten Bekasi.

“Korbannya tidak hanya pelajar dan anak muda, tetapi juga sudah digunakan diburuh pabrik , agar mereka melek saat bekerja, itu dapat merusak organ tubuh, bahkan digunakan para sopir,” ungkapnya.

Makannya, Hendra menegaskan perlu segera pengesahan Raperda P4PNGN ini agar bisa segera meminimalisir penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bekasi. Perda yang ditargetkan akan disahkan pada 12 Agustus 2022 ini akan membuat BNK bertranformasi menjadi BNNK.

“Makanya perlu segera Kabupatne Bekai ini menyelesaikan Perda agar status BNK menjadi BNNK dengan tujuan terfokuskan perilah narkotikan ini karena ada badan yang siap menanganinya,” katanya.

Selain itu juga, Pansus 17 DPRD Kabupaten Bekasi meminta agar ada tempat rehabilitasi narkotika serta memperbanyak keberadaan BLK di Kabupaten Bekasi.

“Di Kabupaten Bekasi ini belum ada tempat rehabilitasi, jika Raperda ini telah disahkan harus ada tempat itu. Serta memperbanyak BLK agar generasi muda kita sibuk kerja dan tidak kebanyakan nongkrong di jalan,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Pemkab Bekasi Raih Digital Government Award SPBE Summit 2024
Buat Terobosan untuk Menggenjot Pajak Daerah
Pemkab Bekasi Bakal Lanjutkan Program Botram ke Desa-desa
Pemkab Bekasi Raih Penghargaan dari Ombudsman RI
Operasi Pasar Murah untuk Warga Bojongmangu
Pemerintah Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai 50 Miliar
Pertama di Jabar, Pemkab Bekasi Lindungi Anggota Korpri dengan Bpjamsostek
Tri Adhianto Lakukan Monitoring Pembangunan di Kecamatan Bantargebang
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 2 Juni 2024 - 10:44 WIB

Pemkab Bekasi Raih Digital Government Award SPBE Summit 2024

Minggu, 21 April 2024 - 10:41 WIB

Buat Terobosan untuk Menggenjot Pajak Daerah

Minggu, 10 Maret 2024 - 10:40 WIB

Pemkab Bekasi Bakal Lanjutkan Program Botram ke Desa-desa

Minggu, 31 Desember 2023 - 09:44 WIB

Pemkab Bekasi Raih Penghargaan dari Ombudsman RI

Minggu, 19 November 2023 - 09:27 WIB

Operasi Pasar Murah untuk Warga Bojongmangu

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bayi Alami KIPI, Dinkes Bandung Pastikan Kondisi Sudah Membaik

Jumat, 17 Apr 2026 - 10:45 WIB