Bandung (BRS) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mempercepat perbaikan infrastruktur di kawasan Panjunan dan sejumlah titik strategis sambil menertibkan parkir liar yang kerap merusak trotoar dan badan jalan. Langkah ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Polri dan TNI sebagai upaya awal sebelum pengerjaan fisik dimulai, guna memastikan fasilitas publik yang dibangun tidak kembali rusak akibat pelanggaran.
Penataan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bandung dalam mempercantik wajah kota sekaligus meningkatkan kenyamanan ruang publik, terutama bagi pejalan kaki. Kawasan Panjunan menjadi salah satu fokus utama karena akan dilakukan perbaikan trotoar dan jalan dalam waktu dekat.
Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, menegaskan bahwa penertiban parkir liar menjadi langkah penting sebelum proyek dimulai.
“Di kawasan Panjunan saat ini akan dilakukan perbaikan trotoar dan jalan. Maka dari itu, kami tertibkan terlebih dahulu kendaraan yang parkir di trotoar,” ucapnya, Sabtu (18/4/2026).
Selain Panjunan, operasi penertiban juga menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran parkir liar di Kota Bandung. Di antaranya kawasan Gardujati, sepanjang Jalan Riau mulai dari Merdeka hingga Ahmad Yani, serta kawasan Kosambi hingga Simpang Lima Jalan Sunda–Asia Afrika.
Operasi dilakukan secara gabungan dengan melibatkan aparat kepolisian dan didukung unsur TNI. Tidak hanya pada hari kerja, penertiban kini juga dilakukan pada akhir pekan untuk memastikan kedisiplinan masyarakat tetap terjaga.
“Penertiban sekarang tidak hanya hari kerja, tetapi juga kita lakukan di akhir pekan. Personel gabungan turun langsung untuk memastikan ketertiban di lapangan,” jelas Ulloh.

Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan berbagai pelanggaran, terutama kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir sembarangan di atas trotoar. Sejumlah sepeda motor bahkan terpaksa diangkut karena ditinggalkan pemiliknya, sementara mobil yang masih ada pemiliknya langsung ditindak melalui tilang oleh pihak kepolisian.
Ulloh menekankan bahwa parkir liar bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak langsung pada kerusakan fasilitas umum.
“Parkir di atas trotoar ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga merusak fasilitas umum. Banyak trotoar yang akhirnya rusak dan hancur,” ungkapnya.
Pemkot Bandung menilai penertiban ini menjadi bagian penting dalam menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman. Pemerintah juga menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur harus diiringi dengan kesadaran masyarakat dalam menjaga fasilitas publik.
Dishub pun mengajak warga untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban, termasuk tidak memarkir kendaraan sembarangan dan berani saling mengingatkan.
“Peran masyarakat sangat penting. Tidak hanya petugas, masyarakat juga bisa ikut mengingatkan agar fasilitas umum kita tetap terjaga,” pungkasnya.






