Menko PMK : PPKM Level 3 Berlaku Merata Saat Natal dan Tahun Baru

Jumat, 19 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dalam rangka mencegah lonjakan kasus Covid-19 usai libur akhir tahun.

“Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PKM) Muhadjir Effendy, seperti dikutip Antaranews, Kamis (18/11/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, kata Muhadjir, ada keseragaman secara nasional dan sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan wilayah lain di Indonesia nanti akan diseragamkan.

Muhadjir mengatakan kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

“Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” ujarnya.

Selain itu, Menko PMK meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid-19 Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan surat edaran dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama Natal dan Tahun Baru.

Muhadjir menambahkan dalam kebijakan libur akhir tahun, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

Kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.

Kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka. (**)

Berita Terkait

Berhasil Tekan Angka Stunting, Pemkab Bekasi Raih Penghargaan Gubernur Jabar
Dani Ramdan Ajak PT BPR Wibawa Mukti Bersinergi Bantu Permodalan UMKM
Balitbangda Gelar Innovation and Technology Expo 2022
Lomba Lingkungan Bersih dan Sehat, Pemkab Bekasi Dorong Kelurahan Sertajaya Juara Ditingkat Jabar
Pemkab Kendalikan Inflasi Tetap Stabil
Disnaker Kabupaten Bekasi Gelar Pameran Bursa Kerja Virtual 2022
Peringatan Hari AIDS Sedunia, KPA Kabupaten Bekasi Edukasi Warga di Taman Sehati
Masyarakat Kecamatan Bojongmangu Kompak Bantu Korban Gempa Cianjur

Berita Terkait

Senin, 19 Desember 2022 - 09:06 WIB

Berhasil Tekan Angka Stunting, Pemkab Bekasi Raih Penghargaan Gubernur Jabar

Rabu, 14 Desember 2022 - 08:20 WIB

Dani Ramdan Ajak PT BPR Wibawa Mukti Bersinergi Bantu Permodalan UMKM

Selasa, 6 Desember 2022 - 07:39 WIB

Balitbangda Gelar Innovation and Technology Expo 2022

Selasa, 6 Desember 2022 - 07:38 WIB

Lomba Lingkungan Bersih dan Sehat, Pemkab Bekasi Dorong Kelurahan Sertajaya Juara Ditingkat Jabar

Selasa, 6 Desember 2022 - 07:37 WIB

Pemkab Kendalikan Inflasi Tetap Stabil

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Peringkat Tiga, Bandung Tancap Gas di Peta Wisata Asia

Senin, 12 Jan 2026 - 22:39 WIB

BERITA UTAMA

Gol Cepat Beckham Putra Bawa Persib Tekuk Persija

Minggu, 11 Jan 2026 - 22:38 WIB