CIKARANG PUSAT – Salah satu maling sepeda motor yang beraksi di sebuah kontrakan di wilayah Desa Sukahami, Kecamatan Cikarang Pusat dan berhasil ditangkap usai dijebak pegawai minimarket beberapa waktu lalu ternyata merupakan pencuri ‘senior’.
Pelaku berinisial BLS merupakan residivis dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian lantaran terindentifikasi telah melakukan aksi yang sama di sejumlah lokasi berbeda dalam beberapa bulan terakhir di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedy Aditya Bennyahdi menjelaskan penangkapan terhadap BLS bermula disaat anggotanya melakukan observasi kewilayahan dan mendapatkan informasi tersangka akan melakukan aksi maling motor di Cikarang Pusat pada Sabtu (21/01/2023) lalu.
“Sesampainya di TKP ternyata tersangka sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sebuah kontrakan yang aksinya diketahui saksi, bahkan tersangka juga sempat melepaskan tembakan ke arah saksi sehingga anggota kepolisian dibantu saksi dan warga kemudian berhasil menangkapnya,” kata Twedy saat gelar perkara di Mapolsek Cikarang Pusat, Selasa (24/01/2023).
Kepada penyidik, BLS mengakui jika telah melakukan aksinya sebanyak kurang lebih 30 kali bersama rekannya R yang hingga kini masih berstatus DPO. Dalam melakukan aksinya, pelaku kerap melengkapi dirinya dengan senjata tajam maupun senjata api.
“Setelah didalami dengan mengambil keterangan tersangka ternyata sudah ada beberapa TKP, kurang lebih 30 TKP semuanya di wilayah Kabupaten Bekasi dalam kurun waktu sekitar dua hingga 3 bulan ke belakang,” ungkapnya.
Dari penangkapan ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu buah senjata api rakitan, satu bilah pisau, satu buah kunci letter T, 1 buah hanphone, serta 1 unit sepeda motor lengkap dengan kunci dan surat-suratnya. “Kasusnya masih kita kembangkan untuk membongkar jaringannya,” kata dia.
Atas perbuatannya, BLS dijerat pasal berlapis lantaran diduga melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata, Pasal 363 atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan Pasal 365 KUHP atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekarasan.