Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Plt. Walikota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menghadiri acara penandatanganan perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Kota Bekasi tentang penyerapan wilayah layanan PDAM tirta Bhagasasi Bekasi kepada Pemerintah Kota Bekasi, Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Selasa (07/02/2023).
“Dalam Kegiatan Hari ini merupakan menindak lanjuti kesepakatan pada 08 Desember 2022 terkait penghentian kerjasama pengelolaan aset, ” Ujar Dani Ramdan.
Dani Ramdan mengatakan, penyerahan aset di tiga wilayah layanan, yaitu Kantor Cabang Wisma Asri, Kantor Cabang Pembantu Pondok Gede dan Harapan Baru. Ketiga aset tersebut merupakan dari delapan aset yang akan di berikan ke kota bekasi secara bertahap hasil dari kesepakatan kedua wilayah.
“Menurutnya akan menyerahkan delapan aset pdam, dimana lima wilayah sambil menunggu proses secara bertahap, “ujarnya.
Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menambahkan, akan menyelesaikan kewajiban pembayaran kompensasi dari pemerintah kota bekasi sebesar 155 miliyar secara bertahap dengan pengalokasian anggaran di akhir tahun 2023.
“Dimana akan ada tahapan-tahapan terkait proses pemisahan aset, serta melakukan pembayaran kompensasi yang akan kita bayar di anggaran biaya akhir tahun, ” Ujarnya.
Tri Adhianto mengaku bersyukur setelah bertahun-tahun diupayakan, akhirnya pemisahan ini dapat diselesaikan dengan cara yang tepat.