Bandung (BRS) – Usai ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (21/11/2023), sejumlah polemik bermunculan dari dunia usaha, utamanya para buruh yang notabene menolak penetapan tersebut.
Sedikit banyak penolakan itu diharapkan dapat memberikan pengaruh kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan juga para pengusaha, sebelum menyepakati berapa persen kenaikan dari Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang akan ditetapkan pada 30 November 2023 mendatang.
Menyikapi hal ini, menjelang penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten 2024 di Jawa Barat, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengimbau semua pihak untuk sabar dan dapat menahan diri.
Ia juga mendorong semua pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif sehingga dapat dicari solusi terbaik.
“Diharapkan semua pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif sehingga segala isu dan perdebatan akan kita carikan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak,” ucap Bey, Kamis (23/11/2023).
“Sebagai Pj. Gubernur, saya akan melakukan langkah-langkah strategis untuk hal ini dengan tetap mengedepankan hubungan industrial yang harmonis dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada tanggal 21 November 2023, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jawa Barat sebesar Rp2.057.495.
UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp70.825.
Perhitungan UMP 2024 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Dan penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat akan diumumkan pada 30 November.
Hingga saat ini kabupaten/kota sedang melaksanakan perumusan rekomendasi, dan ada yang sudah membuat rekomendasi UMK 2024 kepada Penjabat Gubernur Bey Machmudin, yaitu kota sukabumi, kota Banjar dan Kab. Ciamis yang merekomendasikan dengan mendasarkan pada PP 51/2023, Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawangbmerekomendasikan kenaikan UMK 2024 sesuai dengan tuntutan pekerja.
Semua rekomendasi dari kabupaten/kota tersebut direncanakan akan dibahas pada 27 November sebelum ditetapkan pada 30 November 2023.