Bandung – Tahun 2024 menjadi salah satu momentum bagi provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk lebih meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari berbagai sektor.
Terkait hal itu, Pj. Gubernur Jabar Bey Machmudin menegaskan, bahwa sinergi berbagai sektor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, harus lebih baik lagi.
Salah satu dari sekian banyak sektor pendukung adalah sektor properti. Menurut Bey, sektor properti harus mampu membuka lapangan pekerjaan untuk ikut mendongkrak perekonomian.
“Oleh karenanya kolaborasi dan sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan berbagai pihak terkait sangat diperlukan,” kata Bey saat membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Real Estate Indonesia (REI) Jawa Barat 2023 di Pullman Hotel, Kota Bandung, Senin (4/12/2023).
Bey menyebut, properti atau real estat merupakan salah satu sektor yang berperan penting dalam pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan karena membangun perumahan berarti adalah membangun negara.
“Industri properti turut menciptakan lapangan pekerjaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Bey.
Bey juga mendorong REI Jabar agar membangun perumahan dengan baik, serta menerapkan konsep terpadu yang memperhatikan sejumlah aspek baik transportasi, kesehatan, dan pendidikan.
Pada Rakerda REI Jabar 2023 ini, Bey juga menyambut baik ajang ini sebagai momen untuk meningkatkan bisnis properti yang lebih baik dengan memperhatikan beberapa aspek penting.
“Mari jadikan acara hari ini sebagai ajang untuk berdialog, berdiskusi, dan berbagi pengalaman dengan berbagai pemangku kepentingan baik dari pemerintah pusat, daerah maupun masyarakat sebagai bahan rencana kerja dan evaluasi untuk REI Jawa Barat ke depan,” kata Bey.
Sementara itu, Ketua DPD REI Jabar Lia Nastiti mengatakan, bisnis properti merupakan salah satu lokomotif yang menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan mempunyai dampak multiplier effect di masyarakat.
Namun, ungkap Lia, pada masa pandemi COVID-19, bisnis properti menurun, maka diharapkan pada Rakerda REI Jabar kali ini ada inovasi dan bisnis properti bisa pulih dan tumbuh kembali.
“Di sisi lain juga munculnya Undang-Undang Cipta Kerja, yang pada dasarnya memaksa kita mengubah pola dan bertindak secara teknologi, seperti dalam hal perizinan,” tutup Lia.