Dalam IPKD TA 2022, Jabar Raih Predikat Terbaik

admin

admin

Bandung (BRS) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) meraih predikat Terbaik dalam pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran (TA) 2022 dengan nilai A dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hasil tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.15.3 – 387 Tahun 2023 tentang Hasil Pengukuran IPKD Provinsi, Kabupaten dan Kota Seluruh Indonesia Tahun Anggaran 2022.

Dalam siaran persnya, Kamis (21/12/2023), Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP2D) Linda Al Amin menuturkan, prestasi tersebut menjadi bukti pengelolaan keuangan daerah Pemda Provinsi Jabar berjalan optimal, terutama dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Apa yang kita raih ini menjadi bukti bahwa kinerja pengelolaan keuangan daerah Pemda Provinsi Jabar untuk Tahun Anggaran 2022 berjalan baik. Ini juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja,” ucap Linda.

Menurut Linda, predikat terbaik diraih berkat kerja keras bersama seluruh perangkat daerah di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar, yang tertib dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam mengelola keuangan daerah.

“Prestasi ini juga menjadi bukti komitmen dan konsistensi Pemda Provinsi Jabar. Selain tertib dan taat pada regulasi, pengelolaan kuangan juga berjalan efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab,” tuturnya.

Sementara dilansir situs resmi kemendagri.go.id, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri Yusharto menuturkan bahwa pengukuran terhadap IPKD TA 2022 pada seluruh Provinsi menggunakan enam dimensi penting.

Dimensi itu meliputi kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, Pengalokasian anggaran belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Transparansi keuangan daerah, Penyerapan anggaran; Kondisi keuangan daerah; dan Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

“Hasil pengukuran IPKD pemerintah provinsi ditetapkan setiap tahun melalui Keputusan Menteri. Sementara, hasil pengukuran IPKD untuk pemerintah kabupaten dan kota ditetapkan setiap tahun melalui keputusan Gubernur,” ucapnya.

Yusharto berharap kontribusi Pemda dalam penginputan data ke dalam aplikasi IPKD ke depannya akan semakin meningkat. Tidak hanya itu, Yusharto juga mengimbau agar Pemda melakukan penginputan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di WA Channel Dan Google News:

BERITA TERBARU