Bandung (BRS) – Akhir Mei 2024 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan kebijakan (beleid) baru mengenai pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan.
Kebijakan baru itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Beleid baru ini memberikan ruang kepada ormas keagamaan untuk bisa mengelola WIUPK.
Terkait dengan hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin mengatakan, jika berdasarkan aturan baru itu, maka ijin tambang yang diperbolehkan dikelola ormas adalah mineral dan batu bara.
Namun Bey menegaskan bahwa dua potensi tambang ini tidak dimiliki oleh Jawa Barat.
Secara langsung, Bey meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat untuk menyiapkan informasi jika ada pihak dari ormas keagamaan yang berkonsultasi terkait hal tersebut.
“Di Jabar tidak ada, tapi tetap kita harus siapkan informasi-informasinya, jadi kita harus antisipasi juga karena kan arahannya sudah jelas ormas diperbolehkan. Kita jangan sampai tidak tahu, atau tidak bisa menjawab,” ungkap Bey di Bandung, Selasa (11/6/2024).
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Jabar Nining Yuliastiani mengatakan ijin tambang yang diterbitkan oleh Menteri BKPM untuk ormas keagamaan memang hanya untuk pengelolaan ijin tambang mineral dan batubara.
“Di kita tidak ada. Jawa Barat itu isinya pasir kuarsa untuk bahan bangunan saja, kita tidak punya mineral,” papar Nining.
Nining mengaku sudah ada beberapa pihak yang berkonsultasi mengenai aturan baru tersebut. DPMPTSP Jabar sendiri saat ini menunggu kebijakan dari pemerintah pusat untuk masuk dalam fasilitasi sistem online single submission (OSS) untuk ijin usaha yang dilakukan oleh yayasan.
“OSS itu yang masuk ijin badan usaha, nah kalau ormas itu kemungkinan besar yayasan. Nantinya rencananya di OSS akan difasilitasi bahwa untuk yayasan, ormas itu bisa masuk dan melakukan pemanfaatan ijin tambang,” pungkasnya.