KABUPATEN BEKASI – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mendukung sikap pemerintah yang responsif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal dikabulkannya sebagian besar permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto pasca putusan itu langsung menggelar rapat koordinasi dengan beberapa menteri terkait.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Prabowo sepakat melaksanakan putusan MK.
“Terkait penjelasan pemerintah yang merespons putusan MK, saya sangat mengapresiasi, artinya Pak Prabowo cepat tanggap untuk memperhatikan nasib para tenaga kerja kita mulai dari upah, sistem kerja outsourcing, PHK, dan semua norma-norma yang dikabulkan oleh MK,” ujar Putih Sari kepada wartawan, Selasa (5/11).
Menurut Legislator Gerindra itu, amanah MK yang memerintahkan agar ada UU baru Ketenagakerjaan, akan segera dikonsultasikan dengan pimpinan DPR dan poksi-poksi yang ada di Komisi IX.
“Apakah akan menjadi usul inisiatif DPR melalui Komisi atau melalui alat kelengkapan dewan lainnya, karena urusan ketenagakerjaan adalah salah satu faktor penting dalam perekonomian nasional yang juga harus menjaga investasi dan perkembangan industri dalam negeri,” kata Putih.
Lebih lanjut, Putih juga berharap dengan akan adanya regulasi baru dalam dunia ketenagakerjaan bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja sekaligus juga mampu meningkatkan keberlangsungan dunia usaha.
Sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materil undang-undang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh lainnya dalam sidang pengucapan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat pada Kamis (31/10/2024).
Pihak Partai Buruh mencatat terdapat setidaknya 21 norma dari tujuh isu dimohonkan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Konstitusi.
Tujuh isu tersebut adalah upah, outsourcing, PKWT atau karyawan kontrak, PHK, pesangon, cuti dan istirahat panjang, dan tenaga kerja asing.
Dalam putusannya, MK juga memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU CiptaKerja.
MK meminta pembentuk UU, yakni DPR dan pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun.
MK meminta agar substansi UU Ketenagakerjaan baru menampung materi yang ada di UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 6/2023, dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi. (har/amh )