Bandung (BRS) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan seluruh ruas jalan di wilayahnya mulus dan terhubung dengan baik pada 2027. Program ini menjadi salah satu prioritas pasangan Gubernur Dedi Mulyadi dan Wakil Gubernur Erwan Setiawan dalam visi Jabar Istimewa yang mencakup pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Gubernur Dedi Mulyadi, akrab disapa KDM, menyebut percepatan perbaikan jalan masuk dalam program Jabar Istimewa Jalan Leucir.
Tahun ini, Pemprov Jabar menggelontorkan anggaran Rp2,4 triliun, naik signifikan dari sebelumnya Rp600 miliar.
“Target saya, pada 2027 seluruh jalan di Jawa Barat, baik nasional, tol, provinsi, kabupaten, maupun desa, dalam kondisi mulus. Ini akan memperlancar distribusi dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata KDM, Rabu (13/8/2025).
Sebagai pengaman hukum proyek infrastruktur, Pemprov Jabar menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Jabar terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Langkah ini, kata KDM, memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan.
Pada kesempatan yang sama, Pemprov juga menjalin kesepakatan dengan 27 kabupaten/kota soal pengelolaan penerangan jalan umum (PJU) di ruas jalan provinsi.
KDM menegaskan seluruh pendapatan dari pajak kendaraan bermotor akan dialokasikan penuh untuk infrastruktur jalan, termasuk marka, PJU, CCTV, hingga taman dan fasilitas penunjang.
Komitmen itu kembali ditegaskan dalam Musrenbang Jabar 2025 di Cirebon. Prioritas meliputi jalan, jembatan, irigasi, air bersih, serta fasilitas pendidikan dan kesehatan. KDM memastikan, setelah jalan provinsi tuntas, bantuan akan diberikan ke kabupaten/kota yang terbatas anggarannya.
Untuk jalan desa, KDM mengingatkan adanya Dana Desa yang dapat digunakan. Namun, Pemprov siap memberi stimulus tambahan bagi wilayah yang dananya tak mencukupi.
“Selama Dana Desa sudah dimanfaatkan maksimal dan masih kurang, kami akan hadir,” tegasnya.
KDM menekankan, keberhasilan pembangunan jalan butuh kolaborasi semua tingkat pemerintahan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.