Bandung (BRS) – Perayaan HUT ke-80 RI juga dirasakan di balik jeruji. Sebanyak 18.439 narapidana di Jawa Barat mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman, Minggu (17/8/2025).
Dari jumlah itu, 449 orang langsung bebas. Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menyerahkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tentang Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa di Rutan Kelas I Bandung. Ia menegaskan bahwa remisi harus menjadi momentum perubahan, bukan sekadar pengurangan hukuman.
“Jangan hanya menghabiskan waktu di tahanan. Manfaatkan remisi ini untuk memperbaiki diri, agar ketika kembali ke masyarakat bisa diterima dengan baik,” ucap Wagub Erwan usai penyerahan SK Remisi.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, menjelaskan remisi umum terbagi dua, yaitu napi yang tetap menjalani sisa hukuman (remisi umum 1), dan napi yang langsung bebas (remisi umum 2).
Tahun ini juga diberikan remisi dasawarsa untuk 19.414 napi, pengurangan khusus yang berlaku setiap 10 tahun pada momen kemerdekaan.
Syaratnya sama: napi berkelakuan baik dan telah menjalani minimal enam bulan pidana.
“Remisi ini bentuk penghargaan atas usaha mereka menjalani pembinaan,” kata Kusnali.
Kusnali menambahkan, remisi dasawarsa tahun ini juga diberikan kepada 19.414 napi di Jawa Barat. Remisi khusus ini hadir setiap 10 tahun sekali pada momen kemerdekaan.
“Aturannya, napi mendapat pengurangan hukuman 1/12 dari masa pidana, dengan maksimal remisi tiga bulan,” pungkasnya.
Untuk dipahami, syarat mendapatkan remisi, baik umum maupun dasawarsa, pada dasarnya sama, napi harus berkelakuan baik dan sudah menjalani minimal enam bulan masa pidana.