Bandung (BRS) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat meresmikan ribuan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan sebagai pusat layanan hukum yang langsung menyentuh masyarakat.
Kehadiran Posbakum diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh warga, tanpa terkecuali.
Posbakum Desa/Kelurahan memiliki tugas utama memberikan layanan informasi dan konsultasi hukum, pendampingan bagi warga yang berhadapan dengan masalah hukum, serta advokasi terhadap kasus-kasus tertentu.
Tidak hanya itu, Posbakum juga difungsikan sebagai tempat mediasi penyelesaian sengketa, sebelum masalah masuk ke ranah peradilan.
“Warga yang mengalami persoalan hukum sering terkendala biaya dan akses. Dengan adanya Posbakum, mereka bisa langsung mendapatkan pendampingan, konsultasi, hingga rujukan kepada advokat, tanpa diskriminasi,” ucap Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi saat meresmikan program ini di Gedung Sabuga, Bandung, Kamis (2/10/2025).
Selain layanan dasar, Posbakum Desa/Kelurahan juga diarahkan untuk mendukung peradilan adat dan pendekatan Restorative Justice. Model ini diyakini lebih efektif dalam meredam konflik sosial di masyarakat karena mengutamakan musyawarah dan pemulihan hubungan antarwarga.
Secara nasional, sudah terbentuk 36.547 Posbakum. Jawa Barat sendiri berhasil membangun 5.957 Posbakum hanya dalam waktu seminggu, dengan dukungan 56 lembaga bantuan hukum. Capaian ini mendapat apresiasi nasional dan penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI).
Kehadiran Posbakum menjadi jawaban nyata bahwa akses hukum kini tidak lagi terpusat di kota besar. Mulai dari desa hingga kelurahan, masyarakat Jawa Barat kini memiliki ruang untuk mencari keadilan secara lebih mudah, cepat, dan dekat.