Bandung (BRS) – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan seluruh desa dan kelurahan di Jawa Barat telah memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Sebanyak 5.957 Posbankum secara resmi dikukuhkan dalam acara di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Kota Bandung, Kamis (2/10/2025).
Gubernur Dedi menyebut, percepatan pembentukan Posbankum dilakukan hanya dalam waktu satu pekan. Ia secara terbuka mengakui, strategi yang digunakan adalah dengan menegaskan konsekuensi bagi desa yang tidak segera membentuk Posbankum.
“Seratus persen Posbankum di Jabar terbentuk dalam satu minggu. Karena yang tidak bikin, saya ancam bantuan gubernurnya tidak turun,” ucapnya.
Lebih lanjut, Gubernur Dedi menegaskan akan segera memperkuat keberadaan Posbankum dengan regulasi resmi. Pada pekan depan, ia berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Budaya Desa. Aturan tersebut akan mencakup ketentuan pembentukan lembaga adat desa untuk membantu penyelesaian konflik dan perselisihan di tingkat lokal.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Sekda dan Biro Hukum. Senin depan saya keluarkan Pergub Budaya Desa. Di dalamnya ada klausul yang mengatur soal lembaga adat desa untuk menyelesaikan konflik,” ungkap Gubernur Dedi.
Sebelum program ini berjalan, Gubernur mengungkap sudah menyiapkan landasan pendampingan hukum bagi masyarakat. Sejak awal menjabat, ia menurunkan 200 pengacara ke berbagai wilayah Jawa Barat untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi warga yang mengalami kesulitan.
Menurutnya, kehadiran advokat tersebut telah membuahkan sejumlah hasil nyata. Ia mencontohkan kasus seorang pegawai pos yang berhasil mendapat kompensasi Rp500 juta setelah di-PHK sepihak, serta kasus malapraktik rumah sakit dengan ganti rugi senilai sama.
“Bahkan sebelum Posbankum ini ada, saya sudah punya 200 pengacara yang mendampingi rakyat kecil. Hasilnya sudah dirasakan langsung masyarakat,” jelasnya.
Dengan keberadaan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan, Gubernur berharap akses masyarakat terhadap layanan hukum semakin mudah. Ia menekankan, keberadaan pos ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi menjadi wadah nyata untuk membantu warga menyelesaikan persoalan hukum tanpa harus terbebani biaya besar.
“Harapan saya, dengan adanya Posbankum, masyarakat tidak lagi kesulitan saat berhadapan dengan persoalan hukum di desa atau kelurahan. Semua bisa lebih cepat, adil, dan terjangkau,” tegasnya.
Keberhasilan membentuk ribuan Posbankum ini disebut Gubernur Dedi sebagai bagian dari upaya menjadikan desa sebagai pusat layanan publik yang kuat, mandiri, dan responsif terhadap kebutuhan warganya, termasuk di bidang hukum.