Warga Datangi Dinkes Bandung, Pertanyakan Tidak Diperpanjangnya Izin Klinik CMI

Senin, 6 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung (BRS) – Puluhan masyarakat Sadang Serang, yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Bangsa, mendatangi Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandung di Jalan Supratman No 74 Kota Bandung, Kamis (2/11/2023).

Mereka mempertanyakan perihal tidak diperpanjangnya izin operasional Klinik CMI yang beralamat di Jalan Tubagus Ismail Kota Bandung.

Koordinator Aliansi Aktivis Bangsa Adi Jara mengatakan, klinik tersebut telah berjalan selama 10 tahun dan menjadi tumpuan masyarakat sekitar kala menjalani pengobatan.

Akibat tidak keluarnya perpanjangan izin operasional Klinik CMI dari Dinkes Kota Bandung, menyebabkan masyarakat sekitar kebingungan ketika harus berobat.

Maka dari itu pihaknya ingin meminta kejelasan, agar operasional Klinik CMI dapat kembali berjalan dan bisa melayani masyarakat seperti sedia kala.

“Kami ingin mendapatkan kejelasan dari Dinas Kesehatan Kota Bandung, karena yang terdampak masyarakat. Masyarakat wilayah ingin mendapat kejelasan, alasan Dinkes yang kami terima, harus terpisah gedung. Padahal klinik ini sudah berjalan selama 10 tahun. Hanya urus perpanjangan. Kalau harus dipisah, harusnya ada koordinasi dengan klinik tersebut dari jauh hari,” kata Adi saat berorasi.

Dia berharap, Dinkes Bandung dapat memberi kejelasan dan kebijakan sehingga masyarakat sekitar Klinik CMI di Sadang Serang, bisa kembali mendapatkan hak pelayanan kesehatan.

“Kami atas nama masyarakat, yang sakit supaya mendapat hak pelayanan kesehatan. Sudah banyak masyarakat di klinik tersebut, tidak bisa dilayani,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bandung Sony Adam menjelaskan, pihaknya tidak pernah ingin menutup Klinik CMI, terlebih dengan maksud diskriminasi.

Belum keluarnya surat perpanjangan izin operasional klinik tersebut lantaran masih ada beberapa syarat yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola.

“Sesuai dengan ada kebijakan peraturan, ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi sesuai peraturan baru. Itu tinggal dipenuhi saja dan bukan maksud atau keinginan kami untuk menghalangi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Trotoar Diperbaiki, Parkir Liar Ditindak! Bandung Gaspol Benahi Wajah Kota
Pemkot Bandung Perketat Disiplin Petugas Kebersihan, Siapkan ATCS Berbasis AI
Bayi Alami KIPI, Dinkes Bandung Pastikan Kondisi Sudah Membaik
Naik Kelas! KA Bangunkarta dan Singasari Kini Gunakan Rangkaian Baru, Layanan KAI Makin Nyaman
Diplomasi Kesehatan, Bio Farma Group Dorong Ekspansi Global Industri Farmasi Indonesia
PLN Jabar Perkuat Kompetensi Kendaraan Listrik Inovasi SMKN 8 Bandung
Akan Ada Wayang Purbalingga, Menghidupkan Rindu Budaya Di Bandung
Bandung Cetak Pelatih dan Talenta Sepak Bola Putri Berkelas Dunia

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 10:47 WIB

Trotoar Diperbaiki, Parkir Liar Ditindak! Bandung Gaspol Benahi Wajah Kota

Sabtu, 18 April 2026 - 10:46 WIB

Pemkot Bandung Perketat Disiplin Petugas Kebersihan, Siapkan ATCS Berbasis AI

Jumat, 17 April 2026 - 10:45 WIB

Bayi Alami KIPI, Dinkes Bandung Pastikan Kondisi Sudah Membaik

Kamis, 16 April 2026 - 10:45 WIB

Naik Kelas! KA Bangunkarta dan Singasari Kini Gunakan Rangkaian Baru, Layanan KAI Makin Nyaman

Rabu, 15 April 2026 - 10:44 WIB

Diplomasi Kesehatan, Bio Farma Group Dorong Ekspansi Global Industri Farmasi Indonesia

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bayi Alami KIPI, Dinkes Bandung Pastikan Kondisi Sudah Membaik

Jumat, 17 Apr 2026 - 10:45 WIB