KDM Sapu Bersih Tambang Perusak Lingkungan di Jawa Barat

admin

admin

Bandung (BRS) – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menunjukkan ketegasan dalam menindak kegiatan pertambangan yang mengancam keselamatan warga dan merusak lingkungan. Sikap ini ditegaskan setelah serangkaian inspeksi dan pencabutan izin tambang yang dianggap melanggar aturan.

Puncak ketegasan KDM, sapaan akrabnya, terlihat pasca tragedi longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kabupaten Cirebon, pada 31 Mei 2025. Longsor yang menelan korban jiwa itu terjadi di area tambang yang dikelola oleh sebuah koperasi pesantren dan dua yayasan. Investigasi awal menunjukkan metode penambangan di lokasi tersebut tidak sesuai prosedur.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat sebelumnya telah memberikan peringatan. Metode yang digunakan adalah penambangan dari bawah, bukan dari atas secara terasering, yang seharusnya menjadi standar. Peringatan tersebut diabaikan pengelola, hingga akhirnya memicu bencana.

“Kami tidak bisa serta-merta menghentikan kegiatan tambang tanpa prosedur yang jelas. Namun, setelah kejadian longsor ini, sanksi administrasi berupa pencabutan izin tambang langsung kami terapkan,” tegas KDM, dalam siaran pers Diskominfo Jabar, Kamis (14/8/2025).

Inspeksi Mendadak dan Sanksi Tegas

Penindakan tidak hanya berhenti di Cirebon. KDM juga turun langsung ke sejumlah lokasi tambang lain. Pada 18 April 2025 di Subang, ia menemukan truk pengangkut tambang membawa muatan melebihi kapasitas, yang menyebabkan kerusakan jalan. Hasilnya, izin pertambangan di lokasi tersebut dicabut.

Langkah serupa diambil saat inspeksi di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada 4 Agustus 2025. Kegiatan tambang di sana dinilai mengancam kelestarian lingkungan dan memperparah kerusakan infrastruktur jalan.

Evaluasi Menyeluruh Izin Tambang

Rentetan temuan itu mendorong KDM untuk memerintahkan evaluasi total terhadap seluruh izin tambang di Jawa Barat. Evaluasi ini dilakukan lintas instansi, melibatkan Dinas ESDM, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga Satpol PP.

“Evaluasi ini penting untuk memastikan kegiatan tambang berjalan sesuai aturan, tidak membahayakan warga, dan tidak merusak lingkungan,” ujar KDM.

Perlindungan Lingkungan dan Masyarakat

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Jawa Barat tidak akan mentolerir pelanggaran yang mengorbankan keselamatan publik dan keberlanjutan lingkungan. Dengan evaluasi menyeluruh, pemerintah berharap aktivitas pertambangan dapat dikelola secara bertanggung jawab, sesuai prinsip berkelanjutan, serta memberi manfaat ekonomi tanpa mengorbankan ekosistem maupun kenyamanan masyarakat.

“Lingkungan yang sehat adalah warisan bagi generasi mendatang. Tidak ada alasan untuk membiarkan segelintir pihak merusaknya demi keuntungan sesaat,” pungkas KDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di WA Channel Dan Google News:

BERITA TERBARU