Soal Perubahan UU NO. 05/2014, PGRI Sampaikan Terimakasih ke Presiden

admin

admin

PALEMBANG- Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Prof Unifah Rosyidi menyampaikan ucapan terimaksih kepada Presiden RI, Joko Widodo atas disahkannya perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Terima kasih Bapak Presiden, DPR RI, MenPan RB dan Mendikbud atas telah  disahkannya perubahan Undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),”  ujarnya dihadapan peserta acara pembukaan workshop transformasi digital PGRI di Palembang yang dilaksanakan pada 5-8 Oktober 2023.

Prof. Unifah Rosyidi mengaku bahwa perjuangan untuk perbaikan guru khususnya guru honorer melalui perubahan Undang -Undang ASN, tidak lah mudah, berliku dan terjal. Bahkan beberapa tahun sebelumnya ia juga beberapa kali mendesak kepada Presiden dan DPR RI untuk melakukan perubahan Undang-Undang ASN, desakan ini membuahkan  hasil dengan disahkannya  perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pada Tanggal 3 Oktober 2023 oleh DPR RI.

“Pada Pasal 131A dalam perubahan Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa, tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014 wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun,” tambahnya.

Dan disamapaikannya pada Pasal lain dalam perubahan Undang Undang tersebut yang menggembirakan bagi honorer adalah  PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas cuti serta jaminan hari tua dan perlindungan.

“Dengan adanya perubahan Undang Undang tersebut banyak harapan masa depan bagi honorer dan PPPK dan saya pesan kepada guru dan tenaga pendidikan agar menjaga marwah profesi ,terus belajar dan mengasihi anak anak didik demi untuk Indonesia maju,” terangnya.

Workshop transformasi digital PGRI diikuti peserta yang terdiri terdiri dari pengurus 3 provinsi  PGRI Sumsel, Babel dan Jambi dengan narasumber dari PB PGRI. (*/amh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di WA Channel Dan Google News:

BERITA TERBARU