Bayar Pajak Kendaraan Kini Makin Mudah, Cukup Lewat Drive Thru

Sabtu, 5 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung (BRS) – Salah satu kenyamanan saat berkendara di jalan adalah kendaraan yang digunakan sudah dibayarkan pajak kendaraannya. Kini, membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan kini semakin praktis. Melalui layanan Samsat Drive Thru, masyarakat dapat menunaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa harus turun dari kendaraan.

Layanan tersebut tersedia di sejumlah wilayah di Jawa Barat, sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan lokasi untuk melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan.

Seperti di antaranya Samsat Drive Thru Kabupaten Ciamis, Kabupaten Purwakarta, Cibinong Kabupaten Bogor, Cikarang Kabupaten Bekasi, Haurgeulis Kabupaten Indramayu, Sumber dan Ciledug Kabupaten Cirebon.

Layanan serupa juga tersedia di Kota Cimahi, Samsat Digital Terminal Leuwi Panjang dan Kawaluyaan Kota Bandung, Soekarno Hatta Kota Bandung, Kota Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka, serta Soreang Kabupaten Bandung.

Dalam keterangan resminya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat (Jabar) Adi Komar mengatakan, layanan Samsat Drive Thrul menjadi alternatif bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan dengan proses yang lebih sederhana, cepat, dan praktis.

“Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan di Samsat Drive Thru, masyarakat tidak perlu membawa BPKB asli. Cukup menyiapkan e-KTP pemilik atau penguasa kendaraan saat ini serta STNK asli kendaraan,” kata Adi Komar di Bandung, Jumat (4/9/2026).

Kemudahan tersebut memungkinkan wajib pajak menyelesaikan pembayaran tanpa harus meninggalkan kendaraan. Dengan demikian, proses pembayaran dapat dilakukan secara lebih efisien, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu.

Selain layanan Drive Thru, masyarakat juga dapat memperoleh informasi mengenai layanan kesamsatan melalui Samsat Information Center di nomor 150 410 atau WhatsApp 0811 2230 1818.

Informasi juga tersedia melalui aplikasi Curhat Samsat Jabar melalui laman s.id/curhatsamsatjabar. Masyarakat dapat pula mendatangi Pojok Samsat Kudu Bisa yang tersedia di 34 Samsat Induk di seluruh Jawa Barat.

Dengan berbagai pilihan layanan tersebut, masyarakat diimbau memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak kendaraan yang tersedia untuk memenuhi kewajiban tahunan secara mudah dan praktis.

Jangan menunda pembayaran. Segera manfaatkan layanan Samsat Drive Thru terdekat untuk membayar pajak kendaraan tahunan tanpa perlu turun dari kendaraan.

Berita Terkait

Jababeka Gelar Pelatihan Pemanfaatan AI dan Drone untuk Pelaporan Keberlanjutan bersama President University dan University of Southern Queensland
Dari Loket ke Satu Aplikasi, Cara Masyarakat Naik Kereta Terus Berubah
GIIAS Bandung 2026 Padukan Otomotif, Diecast, dan Musik di Akhir Pekan
Warga Keluhkan Halte BRT di Tengah Jalan, Pemkot Bandung Desak Sosialisasi Diperkuat
PLN Kenalkan Gaya Hidup Serba Listrik Di GIIAS Bandung, Dari Home Charging Hingga Smart Home
Program Poe Ibu Sukses Renovasi 18 Rutilahu di Garut
Wagub Jabar Targetkan 27 Kabupaten/Kota Terakses Perlindungan Sosial Digital pada 2027
Besok GIIAS Bandung 2026 Dibuka, Hadirkan Merek Baru dan Sediakan Area Parkir Luas

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:59 WIB

Jababeka Gelar Pelatihan Pemanfaatan AI dan Drone untuk Pelaporan Keberlanjutan bersama President University dan University of Southern Queensland

Selasa, 15 September 2026 - 08:46 WIB

Dari Loket ke Satu Aplikasi, Cara Masyarakat Naik Kereta Terus Berubah

Senin, 14 September 2026 - 08:45 WIB

GIIAS Bandung 2026 Padukan Otomotif, Diecast, dan Musik di Akhir Pekan

Minggu, 13 September 2026 - 08:43 WIB

Warga Keluhkan Halte BRT di Tengah Jalan, Pemkot Bandung Desak Sosialisasi Diperkuat

Jumat, 11 September 2026 - 08:41 WIB

Program Poe Ibu Sukses Renovasi 18 Rutilahu di Garut

Berita Terbaru

BEKASI TERKINI

Pertamina dan Jababeka Lanjutkan Kolaborasi Menuju Net Zero Emission

Sabtu, 10 Okt 2026 - 05:48 WIB