Bayar Pajak Kendaraan Kini Makin Mudah, Cukup Lewat Drive Thru

Sabtu, 5 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung (BRS) – Salah satu kenyamanan saat berkendara di jalan adalah kendaraan yang digunakan sudah dibayarkan pajak kendaraannya. Kini, membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan kini semakin praktis. Melalui layanan Samsat Drive Thru, masyarakat dapat menunaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa harus turun dari kendaraan.

Layanan tersebut tersedia di sejumlah wilayah di Jawa Barat, sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan lokasi untuk melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan.

Seperti di antaranya Samsat Drive Thru Kabupaten Ciamis, Kabupaten Purwakarta, Cibinong Kabupaten Bogor, Cikarang Kabupaten Bekasi, Haurgeulis Kabupaten Indramayu, Sumber dan Ciledug Kabupaten Cirebon.

Layanan serupa juga tersedia di Kota Cimahi, Samsat Digital Terminal Leuwi Panjang dan Kawaluyaan Kota Bandung, Soekarno Hatta Kota Bandung, Kota Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka, serta Soreang Kabupaten Bandung.

Dalam keterangan resminya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat (Jabar) Adi Komar mengatakan, layanan Samsat Drive Thrul menjadi alternatif bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan dengan proses yang lebih sederhana, cepat, dan praktis.

“Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan di Samsat Drive Thru, masyarakat tidak perlu membawa BPKB asli. Cukup menyiapkan e-KTP pemilik atau penguasa kendaraan saat ini serta STNK asli kendaraan,” kata Adi Komar di Bandung, Jumat (4/9/2026).

Kemudahan tersebut memungkinkan wajib pajak menyelesaikan pembayaran tanpa harus meninggalkan kendaraan. Dengan demikian, proses pembayaran dapat dilakukan secara lebih efisien, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu.

Selain layanan Drive Thru, masyarakat juga dapat memperoleh informasi mengenai layanan kesamsatan melalui Samsat Information Center di nomor 150 410 atau WhatsApp 0811 2230 1818.

Informasi juga tersedia melalui aplikasi Curhat Samsat Jabar melalui laman s.id/curhatsamsatjabar. Masyarakat dapat pula mendatangi Pojok Samsat Kudu Bisa yang tersedia di 34 Samsat Induk di seluruh Jawa Barat.

Dengan berbagai pilihan layanan tersebut, masyarakat diimbau memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak kendaraan yang tersedia untuk memenuhi kewajiban tahunan secara mudah dan praktis.

Jangan menunda pembayaran. Segera manfaatkan layanan Samsat Drive Thru terdekat untuk membayar pajak kendaraan tahunan tanpa perlu turun dari kendaraan.

Berita Terkait

Kembali Terjadi Orang Tertemper KA di Jalur Cibatu–Pasirjengkol, Satu Orang Tewas
Kredit Jabar Tumbuh 8,58 Persen, OJK Soroti Kualitas Pembiayaan
Jogging di Gasibu Dihentikan Sementara, Kawasan Ditata Hingga Awal 2027
1.280 Lulusan Jabar Disiapkan Tembus Pasar Kerja Global
Industri Kedirgantaraan Butuh SDM Siap Pakai, PTDI Perkuat Pusat Pelatihan
GI Jampang Kulon Kembali Beroperasi, Ekonomi Selatan Sukabumi Didorong Makin Tumbuh
PTDI Rayakan 50 Tahun Hadirkan Wayang Golek dan Wayang Kulit
Bandung Great Sale Raup Omzet Rp1,52 Miliar Dalam Tiga Hari

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 08:35 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Kini Makin Mudah, Cukup Lewat Drive Thru

Jumat, 4 September 2026 - 08:34 WIB

Kembali Terjadi Orang Tertemper KA di Jalur Cibatu–Pasirjengkol, Satu Orang Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 08:33 WIB

Kredit Jabar Tumbuh 8,58 Persen, OJK Soroti Kualitas Pembiayaan

Selasa, 1 September 2026 - 13:11 WIB

Jogging di Gasibu Dihentikan Sementara, Kawasan Ditata Hingga Awal 2027

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:10 WIB

1.280 Lulusan Jabar Disiapkan Tembus Pasar Kerja Global

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bayar Pajak Kendaraan Kini Makin Mudah, Cukup Lewat Drive Thru

Sabtu, 5 Sep 2026 - 08:35 WIB

BERITA UTAMA

Kredit Jabar Tumbuh 8,58 Persen, OJK Soroti Kualitas Pembiayaan

Kamis, 3 Sep 2026 - 08:33 WIB

BERITA UTAMA

1.280 Lulusan Jabar Disiapkan Tembus Pasar Kerja Global

Senin, 31 Agu 2026 - 13:10 WIB