CIKARANG PUSAT – Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan resmi melantik 115 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, di Aula KH Noer Alie Kantor Bupati Bekasi, Jum’at (13/01/2023).
Adapun para pejabat yang dilantik tersebut, terdiri dari 27 Pejabat Administrator, 88 Pejabat Pengawas dan 9 Pejabat Fungsional.
“Kita berharap dengan adanya mutasi dan promosi dalam pengisian jabatan yang sudah lama kosong, bisa melakukan pelaksanaan dan tugas-tugas yang ada di pemerintahan daerah di masing-masing perangkat daerah bisa lebih maksimal,” ujarnya.
Menurut Dani Ramdan, merupakan bentuk manajemen ASN yang ditujukan untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional dan memiliki kinerja sesuai etika profesi.
“Saya mengucapkan selamat kepada yang di lantik, semoga menjadikan momentum ini untuk diri anda menjadi lebih baik, berprestasi dan berkomitmen bagi bangsa dan negara,” tambahnya.
Pj Bupati menjelaskan, sebelumnya Kementerian Dalam Negeri telah menyetujui rotasi dan mutasi untuk 170 orang pejabat administrasi di lingkungan Pemkab Bekasi. Namun, menurut pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang disetujui hanya sebanyak 115 orang.
Hal tersebut dikarenakan ada pejabat yang belum dua tahun menjabat di jabatannya serta ada juga yang belum melaksanakan Diklat PIM.
“Sehingga sebanyak 55 orang yang belum bisa dilantik dan harus menunggu sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terangnya.