Bandung (BRS) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan seluruh 27 kabupaten/kota di Jawa Barat sudah terakses layanan perlindungan sosial digital pada awal 2027. Perluasan tersebut diarahkan untuk memperkuat pemutakhiran data sekaligus memastikan bantuan sosial diterima masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengatakan, digitalisasi perlindungan sosial menjadi bagian penting dalam memperbaiki akurasi data penerima bantuan. Pemerintah daerah juga akan memperkuat proses verifikasi di lapangan agar kondisi kesejahteraan warga sesuai dengan data yang digunakan dalam penyaluran bantuan.
Hal itu disampaikan Erwan seusai menghadiri rapat pembahasan dukungan pemerintah daerah dalam percepatan pelaksanaan piloting digitalisasi perlindungan sosial di Provinsi Jawa Barat, di Ruang Rapat Ciremai, Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (9/9/2026).
Rapat tersebut melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta unsur TNI dan Polri. Pertemuan merupakan tindak lanjut arahan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan Direktorat Jenderal Kependudukan terkait digitalisasi perlindungan sosial.
“Insya Allah Jabar akan terus update data para penerima bantuan ini, sehingga betul-betul tepat sasaran,” ujar Erwan.
Menurut Erwan, pelibatan TNI dan Polri dibutuhkan untuk memperkuat verifikasi kondisi masyarakat di lapangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan klasifikasi kesejahteraan warga atau desil sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kenapa melibatkan TNI/Polri? Ini untuk lebih memastikan di lapangan, betul-betul desil 1 ini betul-betul desil 1, desil 2 ya 2. Jangan sampai desil 1 tidak dapat bantuan sementara desil 5 dapat bantuan,” katanya.
Saat ini, terdapat 11 kabupaten/kota di Jawa Barat yang menjadi lokasi piloting digitalisasi perlindungan sosial. Di wilayah tersebut juga mulai ditempatkan agen perlindungan sosial untuk membantu masyarakat mengakses layanan.
Erwan menargetkan perluasan tersebut dapat mencakup seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat pada awal 2027.
“Saya targetkan di awal 2027 kita sudah 27 kota kabupaten, sudah terakses dengan agen perlinsos ini,” ucapnya.
Digitalisasi perlindungan sosial dikembangkan untuk memperluas akses masyarakat sekaligus memperkuat proses verifikasi dan penentuan kelayakan penerima bantuan. Salah satu instrumen yang digunakan dalam ekosistem tersebut adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Melalui IKD, masyarakat dapat melakukan verifikasi identitas dan mengakses layanan digital pemerintah. Dalam sistem perlindungan sosial, IKD digunakan sebagai salah satu mekanisme autentikasi untuk memastikan identitas pengguna sesuai dengan data kependudukan.
Sistem digital tersebut juga memungkinkan proses pemeriksaan kelayakan penerima bantuan dilakukan secara lebih terintegrasi dengan sejumlah basis data pemerintah. Dengan demikian, proses pemutakhiran dan verifikasi data diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat.
Masyarakat nantinya dapat mengajukan jenis bantuan yang sesuai dengan kebutuhannya, termasuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Sistem kemudian melakukan pemeriksaan terhadap data pengajuan untuk menentukan status kelayakan penerima.
Pelaksanaan piloting digitalisasi perlindungan sosial di Jawa Barat sebelumnya dimulai di tiga daerah, yakni Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Bogor. Pada 2026, cakupan penerapan diperluas ke delapan kabupaten/kota tambahan, yaitu Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bandung.
Selain memperluas akses layanan, Pemprov Jabar menyiapkan dukungan melalui portal layanan publik Sapawarga. Platform tersebut akan menjadi salah satu kanal untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan dan informasi perlindungan sosial.
Sosialisasi juga akan diperkuat melalui Komunitas Informasi Masyarakat (KIM). Di Jawa Barat tercatat 126 KIM yang tersebar di berbagai daerah dan diharapkan dapat menjadi penghubung informasi antara pemerintah dengan masyarakat.
Erwan juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses pendataan. Warga, termasuk di tingkat RT dan RW, diharapkan ikut membantu mengidentifikasi masyarakat yang benar-benar membutuhkan perlindungan sosial.
“Jadi betul-betul peran aktif dari RT/RW juga harus betul-betul disesuaikan mereka yang masuk desil 1, desil 2, desil 3,” kata Erwan.
Ia mengingatkan, proses pendataan harus dilakukan berdasarkan kondisi kesejahteraan masyarakat, bukan hubungan keluarga maupun kepentingan tertentu.
“Jangan hanya karena mau mendapatkan bantuan saudaranya saja dulu yang didata. Sementara yang harusnya dapat bantuan tidak terdata, karena selama ini banyak anggapan seperti itu,” ujarnya.
Dengan perluasan agen perlindungan sosial, integrasi IKD, pemanfaatan Sapawarga, serta dukungan KIM dan masyarakat di tingkat lingkungan, Pemprov Jabar menargetkan digitalisasi perlindungan sosial tidak hanya mempercepat layanan, tetapi juga memperbaiki kualitas data dan menekan risiko salah sasaran dalam penyaluran bantuan.






