Bersama Dewan Pengupahan, Pemprov Jabar Bahas UMP 2024

admin

admin

Foto : Ilustrasi/Gun

Bandung (BRS) – Tidak lama lagi (17 November 2023) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan melakukan pembahasan bersama Dewan Pengupahan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Selain itu, nilai UMP sidah harus ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 November 2023, dan ini akan menjadi pedoman pemda kabupaten/kota bersama Dewan Pengupahan masing-masing untuk menetapkan UMK (upah minimum kota/kabupaten).

Dengan demikian, UMK paling lambat diumumkan 30 November 2023 dan berlaku 1 Januari 2024. Keputusan ini harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha.

“Penetapan besaran (UMP) dengan Dewan Pengupahan akan dilakukan rapat mulai tanggal 17 November 2023,” ujar Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung, Selasa (14/11/2023).

Bey menjelaskan penetapan besaran upah di Jawa Barat ditentukan berdasarkan aturan baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Formula baru untuk perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.

Indeks tertentu ini menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,1 sampai dengan 0,3. Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

“Formula yang diharapkan yang alfa 0,1 sampai 0,3,” sebut Bey.

Menurut Bey, formula UMP baru berdasarkan PP No 51 tahun 2023 memberi kepastian upah minimum naik setiap tahun. PP baru juga diharapkan dapat mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di WA Channel Dan Google News:

BERITA TERBARU