UMP Jabar Tahun 2024 Naik 3,57 Persen. UMK Kabupaten/Kota Diumumkan 30 November 2023

admin

admin

Bandung (BRS) – Secara resmi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar tahun 2024 sebesar Rp2.057.495.

“UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp70.825,” kata Bey saat di Poltekkes Kemenkes, Kota Bandung, Selasa (21/11/2023).

Menurut Bey, perhitungan UMP 2024 Jabar berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Kami yakin bahwa PP Nomor 51 sudah mengakomodasi semua kepentingan,” jelasnya.

Bey menyebut, dalam menetapkan UMP Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar telah menampung aspirasi dari asosiasi, serikat pekerja, dan menerima rekomendasi terkait perhitungan UMP dari Dewan Pengupahan.

Bey memahami aspirasi pekerja yang menginginkan kenaikan UMP hingga 15 persen. Namun ia menegaskan keputusan yang diambil harus berpatokan pada peraturan berlaku dan mewakili banyak pihak.

Bey berharap UMP 2024 dijadikan pedoman dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat diumumkan 30 November 2023, dan dipastikan akan ada kenaikan UMK.

Selama proses penetapan umpah minium, Bey juga berharap tidak akan ada mogok massal dari para pekerja sehingga ekonomi terhambat akibat proses produksi di pabrik-pabrik terhenti.

Bey menegaskan atas kenaikan upah ini juga agar diikuti para pengusaha dan sektor industri sehingga tetap mendukung perekonomian Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di WA Channel Dan Google News:

BERITA TERBARU