ASN Jabar Harus Patuh Dan Jaga Netralitas

Kamis, 29 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung (BRS) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) bersama Komisi Aparatur Sipil Negara menggelar Rapat Evaluasi Pasca Pemilihan Umum Tahun 2024 di Jabar dan Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilihan Tahun 2024 di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (28/2/2024).

Dalam pertemuan itu pihak KASN mengungkapkan, pelanggaran netralitas ASN di Provinsi Jabar relatif rendah.

Plh Asda III Setda Provinsi Jabar Hening Widiatmoko mengatakan, hal ini menjadi bukti jika imbauan Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin untuk bersikap netral dipatuhi oleh mayoritas ASN Jawa Barat.

“Di tingkat provinsi, kita secara berjenjang mengingatkan para staf karena diimbau oleh Pak Pj (Gubernur Jawa Barat) bahwa kita punya kewajiban bersama untuk netral. Alhamdulillah, sejauh ini dipatuhi,” kata Hening.

Ia menambahkan, laporan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar atas hasil Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Nasional di Denpasar, Bali, dua pekan lalu juga menyatakan hal serupa.

“Bahwa rapat di Bali sudah diumumkan, pelanggaran netralitas di Jabar kecil sekali. Kita punya sekitar 46.000 pegawai provinsi dan 300.000 pegawai ASN kabupaten kota, pelanggarannya sangat minim,” katanya.

Menurut Hening, pelanggaran yang tercatat terjadi di Jabar adalah kesalahan administratif, jumlahnya sekitar 20 kasus. Jika dibandingkan dengan jumlah ASN Jabar, angka pelanggaran tersebut relatif kecil.

Dalam evaluasi juga tercatat pelanggaran yang dikenai sanksi peringatan terkait _postingan_ di sosial media ASN yang menunjukkan ketidaknetralan.

Sementara itu, Kepala BKD Jabar Sumasna mengatakan, pihaknya telah menerima satu rekomendasi dari KASN untuk ditindaklanjuti.

KASN menerima laporan dari Bawaslu dan dari hasil penelusuran diketahui memang ada indikasi pelanggaran.

“Rekomendasinya hukuman tingkat sedang karena yang bersangkutan memberikan dukungan pada calon tertentu dengan _posting_ di medsos. Sanksinya bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala atau pangkat,” tegas Sumasna.

Ia menegaskan, netralitas ASN wajib dilaksanakan, terlebih setelah Pemilu Presiden 2024 akan dilanjutkan dengan pilkada serentak pada November 2024.

“Kami akan terus menyosialisasikan aturan main bagi ASN untuk menjaga netralitas, membuat jejaring di kabupaten kota dengan provinsi agar sosialisasi netralitas berjalan optimal,” ujar Sumasna.

Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN Maria Ivonne Tarigan mengatakan, selama Pemilu 2024 pihaknya menerima 400 lebih laporan pelanggaran netralitas dan 143 terbukti melanggar.

“70 persen dari yang melanggar sudah ditindaklanjuti,” ujar Maria.

Pelanggaran terbanyak, menurut Maria, ASN mengikuti kegiatan kampanye lalu mendukung capres dengan berkomentar atau memberikan “like” di media sosial.

Berita Terkait

Pakan Satwa Bandung Zoo Tembus Rp15 Juta per Hari
Kurban Jadi Penjaga Solidaritas, Baznas Jabar Salurkan Puluhan Hewan ke Wilayah Rentan
Cabai Melejit Rp120 Ribu, Ketahanan Pangan Kota Bandung Tetap Terjaga
KDM: Sanksi Tegas Bagi Siapapun Yang “Merusak” SPMB di Jawa Barat
Len Perluas Dampak CSR untuk 13 Ribu Penerima Manfaat
Pesta Juara Persib, KAI Minta Penumpang Datang Lebih Awal ke Stasiun
30 Kecamatan di Kota Bandung Siap Gelar Nobar Persib vs Persijap
Tingkatkan Pelayanan dan Distribusi Logistik, KAI Siapkan Armada Baru

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:35 WIB

Pakan Satwa Bandung Zoo Tembus Rp15 Juta per Hari

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:34 WIB

Kurban Jadi Penjaga Solidaritas, Baznas Jabar Salurkan Puluhan Hewan ke Wilayah Rentan

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:33 WIB

Cabai Melejit Rp120 Ribu, Ketahanan Pangan Kota Bandung Tetap Terjaga

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:31 WIB

KDM: Sanksi Tegas Bagi Siapapun Yang “Merusak” SPMB di Jawa Barat

Senin, 25 Mei 2026 - 11:30 WIB

Len Perluas Dampak CSR untuk 13 Ribu Penerima Manfaat

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Pakan Satwa Bandung Zoo Tembus Rp15 Juta per Hari

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:35 WIB

BERITA UTAMA

KDM: Sanksi Tegas Bagi Siapapun Yang “Merusak” SPMB di Jawa Barat

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:31 WIB

BERITA UTAMA

Len Perluas Dampak CSR untuk 13 Ribu Penerima Manfaat

Senin, 25 Mei 2026 - 11:30 WIB