Pencuri Rel Kereta Berhasil Diamankan Resmob Polda Jabar

Rabu, 16 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung (BRS) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung Mengapresiasi Tim Resmob Polda Jawa Barat yang telah melakukan penangkapan para pelaku pencurian prasarana rel kereta api, dan penangkapannya dilakukan di Karawang.

Tim Resmob Polda Jawa Barat mengamankan 3 orang beserta barang bukti rel bekas 7 ton dan alat potong berupa tabung gas, las dan mobil jenis truk pada hari Sabtu 12 Oktober 2024.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi, dalam siaran persnya, Minggu (13/10/2024), mengatakan rel tersebut menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka.

Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.

Adapun identitas pelaku pencurian:
1. Nama : Edi Supriadi Alias Edo Bin Ade Permadi
Alamat : Kampung Cikawaron Rt 03 Rw 13 Desa Sirnagalih Kecamatan Cipeundeuy Kab Bandung Barat.
2. Nama: Jajang Karmana Alias Ujang Bin Endi
Alamat : Kampung Cipadali Rt 04 Rw 05 Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kab Bandung Barat.
3. Nama: Jejen Jaenal Alias Ajen Bin Hindi
Alamat: Kampung Maswati Rt 03 Rw 07 Desa Kananga Sari Kecamatan Cikalong Wetan Kab Bandung Barat.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku pencurian mendekam di sel tahanan Polda Jawa Barat.

“Pelaku terancam dikenakan Pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan sesuai Undang – undang 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat 1 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,”.

Ayep mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh pihak yang melakukan pencurian material prasarana kereta api.

“KAI Daop 2 Bandung sangat mengapresiasi Tim Resmod Polda Jawa Barat yang telah menangkap pencurian rel dan seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik,” tutup Ayep.

Berita Terkait

Perempuan Dominasi Pendaki, WAC 2026 Dorong Petualang Mandiri
Petak Cibeber – Lampegan Kembali Tergerus Air, KA Siliwangi Batal Berangkat
Alternatif Saat Harga Elpiji Naik: KDM Sarankan Rumah Tangga Pergunakan Biogas hingga Kompor Listrik
Stok Minyak Bersubsidi Aman, Harga Pangan di Pasar Bandung Tetap Stabil Meski Cabai Berfluktuasi
Jalur KA Cibeber–Lampegan Amblas, KAI Batalkan Perjalanan Siliwangi Demi Keselamatan
Trotoar Diperbaiki, Parkir Liar Ditindak! Bandung Gaspol Benahi Wajah Kota
Pemkot Bandung Perketat Disiplin Petugas Kebersihan, Siapkan ATCS Berbasis AI
Bayi Alami KIPI, Dinkes Bandung Pastikan Kondisi Sudah Membaik

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 10:52 WIB

Perempuan Dominasi Pendaki, WAC 2026 Dorong Petualang Mandiri

Kamis, 23 April 2026 - 10:52 WIB

Petak Cibeber – Lampegan Kembali Tergerus Air, KA Siliwangi Batal Berangkat

Rabu, 22 April 2026 - 10:50 WIB

Alternatif Saat Harga Elpiji Naik: KDM Sarankan Rumah Tangga Pergunakan Biogas hingga Kompor Listrik

Selasa, 21 April 2026 - 10:49 WIB

Stok Minyak Bersubsidi Aman, Harga Pangan di Pasar Bandung Tetap Stabil Meski Cabai Berfluktuasi

Senin, 20 April 2026 - 10:48 WIB

Jalur KA Cibeber–Lampegan Amblas, KAI Batalkan Perjalanan Siliwangi Demi Keselamatan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Perempuan Dominasi Pendaki, WAC 2026 Dorong Petualang Mandiri

Jumat, 24 Apr 2026 - 10:52 WIB